Motor

Ugal-ugalan sampai Nekat Nyalip di Tikungan, Pemotor Ini Kena Batunya

Ugal-ugalan berujung kecelakaan.

Rima Sekarani Imamun Nissa | Husna Rahmayunita

Pemotor nyalip di tikungan langsung kena batunya. (Instagram/@gojek24jam)
Pemotor nyalip di tikungan langsung kena batunya. (Instagram/@gojek24jam)

Mobimoto.com - Di tahun 2019 ini, masih ada saja pengendara ugal-ugalan di jalanan. Sudah tahu bisa mengancam keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain, tapi tetap saja cuek dan tidak mempedulikan bahaya melanggar peraturan lalu lintas.

Akun Instagram @gojek24jam membagikan potret pengendara ugal-ugalan pada Selasa (2/1/2019) ini. Aksinya pun langsung berujung apes dan membuat orang yang melihat iba.

Dalam video yang diunggah, sebuah kamera terpasang dalam mobil yang melaju di jalanan dua arah. Garis marka putih penuh alias tidak putus-putus menjadi pembatas di jalanan tersebut.

Mobil kemudian melaju dengan kecepatan sedang, mengingat jalanan cukup sempit dan menikung. Irama musik dangdut pun terdengar dari dalam kendaraan tersebut menemani perjalanan para penumpang.

Sementara itu, beberapa mobil lalu lalang melaju dari arah berlawanan. Nahas, sebuah insiden terjadi saat mobil melewati tikungan.

Tak dinyana, dari arah berlawanan, seorang pemotor dengan kecepatan tinggi berniat menyalip mobil di depannya. Ia tampak menghiraukan suara klakson mobil yang hendak lewat.

Pemotor nyalip di tikungan auto kualat. (Instagram/@gojek24jam)
Pemotor nyalip di tikungan langsung kena batunya. (Instagram/@gojek24jam)

Alhasil, benturan keras tidak dapat dihindarkan. Sang sopir yang kaget dan emosi pun langsung menggerutu dan keluar dari mobilnya untuk melihat kondisi mobil dan pemotor yang menabraknya.

Netizen yang melihat video tersebut pun langsung memberikan komentar seperti berikut ini.

''Hadeh, kelakuan pengendara motor di negara berkembang,'' tulis @fachru_rozi4.

''Inilah salah satu cara mendekatkan diri sama neraka,'' komen @afrudy.

Inilah detik-detik pemotor kena batunya saat nyalip di tikungan.

Sekadar informasi, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 tahun 2014, garis marka putih penuh di jalanan menandakan jika pengendara tidak boleh melewati garis tersebut alias menyalip kendaraan lain agar terhindar dari kecelakaan.

Berita Terkait

Berita Terkini