Motor

Bolehkah Belok Kiri di Perempatan yang Tak Punya Rambu 'Kiri Jalan Terus'?

Bagaimana kata undang-undang terkait hal ini?

Angga Roni Priambodo | Cesar Uji Tawakal

Pertanyaan warganet mengenai lampu APILL. (Instagram/@iks_infokarisidenansolo)
Pertanyaan warganet mengenai lampu APILL. (Instagram/@iks_infokarisidenansolo)

Mobimoto.com - Bolehkah kita langsung belok kiri pada sebuah perempatan yang tidak memiliki rambu-rambu "kiri jalan terus"? Pertanyaan tersebut membuat banyak orang penasaran. Hal ini dikarenakan masih banyak yang bingung mengenai peraturan yang berlaku pada situasi tersebut.

Mengenai pertanyaan tersebut, bagaimana peraturannya?

Ilustrasi Melewatkan Rambu Lalu Lintas. (pexels.com)
Ilustrasi Melanggar Rambu Lalu Lintas. (pexels.com)

Dikutip dari situs Bantuan Hukum (22/1), Menurut Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai pasal 112 ayat 3, berbunyi "Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.".

Jadi sudah jelas ya aturannya, bahwa saat sedang berada di persimpangan jalan dan tidak terdapat rambu-rambu "belok kiri jalan terus" maka kita wajib berhenti. Walaupun kadang di jalan-jalan yang jauh dari keramaian alias daerah pinggiran kota kadang warga sering 'maen terobos' dan langsung 'nyelonong' belok kiri, jika persimpangan tersebut tidak terdapat rambu-rambunya, maka jangan coba-coba ya, Sob!

 

Berita Terkait

Berita Terkini