Motor

Bikin Pening, Inilah Ganjaran untuk Pemotor Berknalpot Blombongan

Knalpot bising bikin pening

Agung Pratnyawan | Husna Rahmayunita

Ilustrasi knalpot blombongan. (pixabay)
Ilustrasi knalpot blombongan. (pixabay)

Mobimoto.com - Beberapa waktu lalu, sempat viral aksi polisi yang menghukum pemotor berknalpot blombongan dengan cara yang unik. Meski begitu, sampai sekarang masih banyak orang yang memasang knalpot tersebut.

Knalpot blombongan identik dengan suaranya yang berisik. Pemotor biasanya menggunakan knalpot tersebut untuk sekadar gaya-gayaan biar terlihat keren.

Mereka sering kali tidak sadar, jika motor dengan knalpot seperti itu mengganggu lingkungan dan memekakkan telinga orang yang mendengar. Tak hanya itu, pengendara lain pun bisa pecah konsentrasi saat mendengarkan bunyi berisik.

Untuk itu, pihak kepolisian di beberapa wilayah sedang gencar melakukan operasi pemotor berknalpot blombongan. Sementara itu, aturan hukum tentang penggunaan knalpot tersebut diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polisi berhentikan pemotor. (Facebook/Rahmat Santoso)
Polisi berhentikan pemotor. (Facebook/Rahmat Santoso)

Dalam pasal tersebut disebutkan, bagi setiap orang yang mengemudikan motor di jalan dengan tidak memenuhi teknis dan laik jalan seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan (3) bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sekadar tambahan informasi, penggunaan knalpot racing juga diatur lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.7 Tahun 2009. Nyatanya, ada tiga kategori ambang batas tingkat kebisingan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin seperti berikut.

1. Motor berkapasitas mesin 80 cc ambang batas kebisingan 77 dB

2. Motor berkapasitas mesin 80-175 cc ambang batas kebisingan 80 dB

3. Motor berkapasitas mesin di atas 175 cc ambang batas kebisingan 83 dB.

Berita Terkait

Berita Terkini