Motor

Wajib Tahu, Ini Mekanisme Denda Cancel Order yang Diterapkan Grab

Grab Indonesia lakukan menguji coba kebijakan denda bagi para konsumen yang membatalkan pesanan.

Angga Roni Priambodo | Praba Mustika

Sopir ojol Grab. (Instagram/@grabid)
Sopir ojol Grab. (Instagram/@grabid)

Mobimoto.com - Grab Indonesia melakukan uji coba kebijakan denda bagi para konsumen yang membatalkan pesanan. Kabar ini pun membuat warganet, terutama yang sering menggunakan jasa ojek online jadi khawatir. Memang seperti apa sih, mekanisme denda cancel order yang diterapkan Grab?

Mengutip dari laman Panduan Transportasi di situs resmi Grab Indonesia, uji coba kebijakan pembatalan ini sudah berlaku pada Senin (17/6/2019).

Lebih rinci, uji coba kebijakan denda bagi para konsumen ini baru akan diterapkan di Lampung dan Palembang.

Pada laman itu disebutkan kalau konsumen tidak dikenakan denda jika membatalkan pesanan kurang dari lima menit, setelah mendapatkan mitra pengemudi.

Artinya konsumen baru akan dikenakan denda jika membatalkan pesanan lebih dari lima menit setelah mendapatkan driver.

Konsumen yang melakukan cancel order di atas lima menit sejak mendapat pengemudi akan dikenakan denda sebesar Rp 1000 hingga Rp 3000 rupiah.

"Anda bisa membatalkan perjalanan secara gratis selama dalam waktu 5 menit sejak mendapatkan Mitra Pengemudi. Biaya pembatalan berlaku sebesar Rp 1000 (GrabBike) atau Rp 3000 (GrabCar, GrabCar 6, GrabCar Plus, GrabTaxi)," tulis Grab Indonesia.

Selain itu, konsumen juga akan dikenakan denda jika mitra pengemudi membatalkan pemesanan setelah menunggu konsumen lebih dari 10 menit sejak tiba di titik penjemputan (GrabCar) dan lima menit untuk GrabBike.

Nantinya biaya pembatalan ini akan diberikan kepada mitra pengemudi, sebagai apresiasi atas upayanya menuju lokasi penjemputan.

Jumlah Denda Untuk Konsumen yang Melakukan Cancel Order Grab. (Grab Indonesia)
Jumlah Denda Untuk Konsumen yang Melakukan Cancel Order Grab. (Grab Indonesia)

Biaya pembatalan atau denda akan dipotong dari saldo OVO konsumen. Jika memilih menggunakan metode pembayaran tunai, denda akan ditambahkan secara otomatis pada tarif pemesanan berikutnya.

Konsumen juga tidak harus membayar denda cancel order jika mitra pengemudi tidak berjalan atau butuh waktu lama untuk sampai di titik penjemputan.

Warganet terlihat kecewa dengan Grab Indonesia terkait dengan uji coba denda bagi konsumen yang melakukan cancel order.

Cukup banyak warganet, yang merupakan pengguna jasa ojek online Grab, khawatir jika mereka dikenakan denda atas kesalahan yang dilakukan oleh mitra pengemudi ojek online Grab.

Seperti kata @olla_jelly yang mengatakan "Permasalahannya, gue nggak pernah cancel. Yang ada, gue di-chat 'mbak cancel aja kejauhan', 'mbak cancel aja saya mau ini mau itu' ya gue cancel kan permintaan driver. Terus kalau drivernya minta gitu, gue cancel dia aman gue rugi dong? Hayo gimana?"

Atau menurut @kitegdygtau_ "Kalau abangnya nggak jalan terus dia yang cancel, keuntungannya buat kita apa?"

Terlihat cukup banyak warganet yang belum mengetahui mekanisme denda cancel order yang tengah diuji coba oleh Grab Indonesia, sehingga khawatir jika penerapan denda ini akan merugikan konsumen.

Berita Terkait

Berita Terkini