Motor

Asosiasi Driver Online Tanggapi Wacana Ganjil Genap Motor, Begini Katanya

Area ganjil genap akan diperluas. Juga wacana aturan tersebut diberlakukan buat motor.

Angga Roni Priambodo

Ilustrasi taksi online. (HiTekno)
Ilustrasi taksi online. (HiTekno)

Mobimoto.com - Instruksi Gubernur DKI Jakarta atau Ingub Nomor 66/2019 menyebutkan bahwa area cakupan untuk ganjil genap bagi kendaraan roda empat atau mobil akan diperluas. Bersamaan, mencuat wacana bahwa kebijakan penggunaan pelat nomor kendaraan tertentu juga akan dikenakan kepada sepeda motor atau kendaraan roda dua.

Di kalangan para rider, biker, atau pengguna motor, hal ini menimbulkan pro dan kontra. Tak terkecuali bagi Asosiasi Driver Online (ADO) DPD DKI Jakarta, atau tak lain adalah asosiasi para driver mobil dan motor untuk layanan transportasi dalam jaringan yang populer disebut ojek online alias ojol dan taksi online atau taksol. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

Seorang perempuan menunjukkan salah satu aplikasi taksi online di ponsel pintarnya (Antara/Wahyu Putro).
Seorang perempuan menunjukkan salah satu aplikasi taksi online di ponsel pintarnya [ANTARA/Wahyu Putro].

ADO DPD DKI Jakarta menyatakan keberatan mereka atas adanya wacana pemerintah setempat untuk menerapkan aturan ganjil genap bagi sepeda motor ini.

"Kami merasa keberatan dengan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda dua karena akan semakin menyulitkan kami dalam mencari nafkah," demikian papar Kaharudin, Ketua DPD ADO DKI Jakarta pada Sabtu (3/8/2019).

Kaharudin menyatakan bahwa selama ini sejatinya mereka sudah cukup disulitkan oleh aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat, apalagi jika ditambah aturan serupa bagi sepeda motor.

"Dengan aturan sekarang saja sudah pusing untuk mencari nafkah karena harus menyesuaikan tanggal dengan pelat nomor kendaraan," tandasnya untuk taksol atau layanan dalam jaringan (daring) bagi roda empat atau mobil.

Disebutkannya bahwa aturan ganjil genap terkadang memaksa para driver angkutan daring untuk libur atau tidak bekerja. Pasalnya, pelat nomor kendaraan tidak sesuai tanggal berlaku ganjil atau genap.

Terkait adanya wacana tambahan aturan ganjil genap bagi sepeda motor, Kaharudin mengatakan, ADO DKI Jakarta akan berdiskusi dengan ADO se-Indonesia untuk mencarikan solusi dari wacana ganjil genap sepeda motor itu.

Juga, pihak DPD ADO DKI Jakarta akan segera mengadakan pertemuan dengan pemerintah atau kementerian terkait untuk membahas persoalan ganjil genap tadi.

"Kami belum mengambil keputusan langkah ke depannya, namun kami berencana melayangkan surat ke kementerian terkait terlebih dahulu," tandas Kaharudin.

Sementara itu, Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji penerapan aturan ganjil genap untuk sepeda motor.  Ia pun menegaskan bahwa untuk saat ini peraturan ganjil genap diberlakukan bagi kendaraan roda empat.

"Kami sedang mengkaji, karena berdasarkan kajian jumlah sepeda motor saat diberlakukan ganjil genap volumenya 72 persen, hanya 28 persen roda empat," tambah  Syafrin Liputo.

Suara.com/RR Ukirsari Manggalani.

Berita Terkait

Berita Terkini