Motor

Tak Terima Ditilang karena Masuk Jalur Cepat, Pemotor: Saya Memang Cepat!

Kalau penasaran, ada aturannya, kok. Ini detailnya....

Rima Sekarani Imamun Nissa | Cesar Uji Tawakal

Pemotor ditilang karena masuk jalur cepat. (Instagram/@newdramaojol.id
Pemotor ditilang karena masuk jalur cepat. (Instagram/@newdramaojol.id

Mobimoto.com - Seorang pemotor ramai dibicarakan di media sosial lantaran aksi protesnya ke petugas polisi. Pemotor tersebut protes usai dirinya diberhentikan petugas untuk ditilang.

Bukan tanpa sebab, pemotor tengah tertangkap basah sedang melanggar aturan lalu lintas karena memasuki jalur cepat. Namun enggan pasrah, pemotor ini pun sempat adu argumen dengan petugas tersebut.

Argumen ini justru malah sukses bikin warganet salah fokus. Kok bisa? Simak video berikut ini.

Dalam video tersebut, pemotor ini berdalih bahwa ia juga berkendara secara cepat. Jadi, ia juga bebas masuk jalur cepat.

"Saya kan memang cepat, Pak," ujarnya ke petugas tersebut. Ujaran pemotor ini kontan mengundang respons kocak warganet.

"Polisi : oh iya maap ganggu punten slurr," celetuk @adeliamei12.

"Giliran masuk jalur lambat tapi jalannya cepat ntar dibilang kebut-kebutan," tulis @ragil_tm.

Walaupun argumen pemotor tersebut terdengar cukup valid, tetap saja tak sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 108. Begini isinya:

(1)Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah kiri

(2)Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri

(3)Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.

(4)Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain.

Berita Terkait

Berita Terkini