Motor

Ini Langkah yang Harus Diambil Biar Dapat Keringanan Leasing, Wajib Tahu!

Apa saja langkah yang harus ditempuh?

Angga Roni Priambodo | Cesar Uji Tawakal

Ilustrasi motor.(unsplash)
Ilustrasi motor.(unsplash)

Mobimoto.com - Beberapa waktu yang lalu pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan terkait bantuan keringanan bagi mereka yang terdampak oleh merebaknya virus corona.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membantu mereka yang mencari nafkah harian dengan kendaraan yang masih dalam proses cicilan.

Kebijakan ini tentu sangat krusial, khususnya bagi para pengendara ojek online dan sejenisnya.

Namun mereka yang mendapat keringanan harus menempuh prosedur khusus. Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan tata cara yang harus diambil.

Ilustrasi motor bebek Honda. (Shutterstock)
Ilustrasi motor bebek Honda. (Shutterstock)

1. Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan melalui website dan atau call center resmi.

2. Prioritas Debitur yang mendapat keringanan adalah memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:

  • Kredit/leasing di bawah Rp 10 Milyar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit Debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai UMKM dan KUR).
  • Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
  • Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.
  • Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.

3. Bagi debitur yang tidak termasuk angka 2 tersebut di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga Debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir/tatap muka.

4. Debitur agar selalu mengikuti Informasi resmi dari bank/leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror/tidak sesuai ketentuan.

Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, WA 081 157 157 157 atau email [email protected] dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.

Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh para pihak baik debitur dan bank/leasing.

Jadi itulah beberapa langkah yang penting untuk disimak. Jika anda menemui hal-hal mencurigakan terkait keringanan kredit, segera hubungi kontak yang tertera di atas ya!

Berita Terkait

Berita Terkini