Motor

Aksi Unik Tertibkan Pemotor Lewati Zebra Cross, Nggak Mundur Kena Peluk!

Ada-ada aja nih aksi warga +62.

Angga Roni Priambodo | Hikmawan Muhamad Firdaus

Pemotor yang lewati zebra cross kemudian mundur setelah diperingatkan.[YouTube/Majelis Lucu]
Pemotor yang lewati zebra cross kemudian mundur setelah diperingatkan.[YouTube/Majelis Lucu]

Mobimoto.com - Saat ini masih ada yang peduli dengan ketertiban lalu lintas. Salah satunya yang melewati zebra cross.

Aksi Dono Pradana dan Jabro ini terekam dalam unggahan akun YouTube Majelis Lucu Bondo Wani. Laki-laki tersebut tampak memperingatkan pemotor yang melewati zebra cross.

Untuk kasus pertama, pemotor yang diingatkan mematuhi anjuran. Kemudian mundur sesuai garis yang sudah ditentukan.

Pemotor yang lewati zebra cross kemudian mundur setelah diperingatkan.[YouTube/Majelis Lucu]
Pemotor yang lewati zebra cross kemudian mundur setelah diperingatkan.[YouTube/Majelis Lucu]

Pemotor kedua juga diingatkan untuk tidak melewati zebra cross. Tidak hanya itu, ia juga mengingatkan untuk menggunakan helm dengan benar.

Pemotor tersebut tampak lupa meng-klik-kan tali helm. Kemudian Jabro membantu pemotor tersebut menggunakan helm dengan baik.

Dibantu memasang tali helm dengan benar.[YouTube/Majelis Lucu]
Dibantu memasang tali helm dengan benar.[YouTube/Majelis Lucu]

Nah kasus ketiga ini yang cukup alot. Ketika diperingatkan untuk mundur, ia hanya melambaikan tangan.

Setelah beberapa kali diperingatkan, pemotor dengan Honda BeAT ini juga mau mundur.

"Mas ayo mundur, langsung makan tuh kurma beracun, peluk-peluk" ucap orang bertopi tersebut. Akhirnya orang yang membantu memperingatkan malah justru dibawa lari.

Enggak mau mundur, dipeluk bidadari nih.[YouTube/Majelis Lucu]
Enggak mau mundur, dipeluk bidadari nih.[YouTube/Majelis Lucu]

Berdasarkan undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 106 ayat 2 disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Jika melanggar, menurut pasal 284 akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Jadi jangan sampai melewati zebra cross ya, pengendara bijak hormati hak pengguna jalan lainnya.

Untuk melihat unggahan video, silahkan klik disini.

Berita Terkait

Berita Terkini