Mobimoto.com - Sistem Tilang Elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mulai diuji coba di beberapa kota-kota besar, begitu juga di Jakarta. Sistem ini mulai digodok tahun lalu, namun untuk pengembangan keseluruhan sistem membutuhkan waktu. Hingga akhirnya sistem ini mulai di coba bulan ini.
Kedepannya, tidak menutup kemungkinan sistem ini akan diterapkan di berbagai daerah dan tidak hanya di kota-kota besar saja. Untuk itu, dirangkum dari berbagai sumber (24/10), berikut empat fakta mengenai sitem tilang elektronik atau E-TLE.
Baca Juga
Akan Masuk Indonesia, Ini Hasil Uji Keselamatan Suzuki S-Presso
Evergrande New Energy Vehicle Group Buka Pemesanan Mobil Listrik Hengchi 5
Aksi Emak-Emak Naik Honda Scoopy Bikin Publik Geleng-Geleng Kepala, Ada yang Janggal dengan Posisi Boncengan
Curhat Pria Kena Apes saat Parkir Mobil di Tempat Terbuka Depan Pos Satpam, Respons Penjaga Jadi Sorotan
Kriteria Konsumen Penerima Subsidi BBM Harus Adil, Pengamat Menyorot Harga Mobil 2.000cc

1. Sudah direncanakan tahun lalu.
Sistem ini mulai digagas September tahun lalu, namun untuk penerapannya butuh banyak waktu lantaran banyak hal yang harus dipersiapkan. Termasuk sarana dan infrastruktur dan juga sistem penilangan. Hingga akhirnya, sistem ini mulai di uji coba bulan ini. Sistem ini dibuat dengan tujuan untuk menjaring lebih banyak pelanggar agar pengguna jalan disiplin. Tak hanya itu, sistem ini bertujuan untuk mencegah pungli yang dilakukan oleh oknum tertentu.
2. Menggunakan CCTV
E-TLE bekerja dengan cara CCTV merekam situasi jalanan. Jika ada yang terpantau melakukan pelanggaran maka nomor polisi kendaraan tersebut otomatis terekam sebagai bukti pelanggaran.
3. Sistem tilang
Pada mulanya, kendala yang dialami adalah sistem penilangan. Saat masa uji coba belum ada penindakan bagi pelanggar. Saat sistem ini sudah diterapkan pada 1 November nanti, setiap pelanggar bakal ditindak. Saat ini, pengendara yang kepergok maka akan dipublish biar dapat sanksi sosial. Namun saat diterapkan, jika pelanggar tidak segera konfirmasi pada tenggat waktu yang ditentukan, maka kendaraan akan diblokir.
4. Jenis pelanggaran
Pelanggaran yang terkena efek dari E-TLE untuk saat ini hanyalah pelanggaran stop line alias pelanggaran marka jalan dan pelanggaran lampu lalu lintas.
Itulah fakta-fakta terkait dengan sistem tilang elektronik atau E-TLE. Bagi yang sering melanggar lalu lintas, hati-hati ya!