Tips

Hati-Hati Merusak Motor Orang Lain, Hukuman Ini Siap Menanti

Apa yang bisa diperbuat jika motor anda dirusak orang lain?

Agung Pratnyawan | Cesar Uji Tawakal

Seorang yang sedang ngamuk karena kena tilang. (Instagram/@lambe_turah)
Seorang yang sedang ngamuk karena kena tilang. (Instagram/@lambe_turah)

Mobimoto.com - Sebelumnya, sempat viral di media sosial mengenai seorang pria yang nekat mengamuk saat terkena tilang. Pria tersebut meluapkan emosinya dengan membanting motor kemudian mencabik-cabik bodi motor tersebut.

Ngamuknya pria yang terjadi di Tangerang Selatan tersebut disebabkan karena dirinya dihadang oleh petugas karena kedapatan sedang melanggar arus lalu-lintas, tidak memakai helm, tidak membawa SIM dan STNK.

Sosok mirip pria yang merusak motor bakar STNK. (Instagram/@lambe_turah)
Sosok mirip pria yang merusak motor bakar STNK. (Instagram/@lambe_turah)

Dirangkum dari beberapa sumber, motor yang dirusak oleh pria tersebut merupakan milik dari pasangannya alias si cewek yang bersamanya saat pria tersebut ditilang. Terkait perusakan motor tersebut, apa kata hukum?

Dikutip dari Hukum Online, menurut Pasal 406 KUHP ayat 1 yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Jadi, jika anda mengalami peristiwa serupa, jika kendaraan anda dirusak oleh orang lain maka anda bisa menggugat si pelaku secara perdata dengan pasal seperti yang telah disebut di atas.

Berita Terkait

Berita Terkini