Mobimoto.com - Di tengah merebaknya wabah Virus Corona atau COVID-19 di Indonesia, pemerintah menyarankan agar masyarakat tinggal di rumah agar tidak tertular. Bagi para pemilik kendaraan yang akan membayar pajak kendaraan bermotor tahunan, dianjurkan agar tidak datang langsung ke Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.
Meski masih ada layanan Samsat yang beroperasi, tak ada salahnya untuk tetap berada di rumah guna meminimalkan penyebaran Virus Corona baru, dengan melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi.
Baca Juga
Sebut Sebagai Suatu Kehormatan, Elon Musk Menulis kepada Presiden Joko Widodo via Media Sosial
Diduga Tabrak Ojol, Mobil Mewah Porsche 718 Boxster Ringsek Sisi Kiri, Kondisi Motor Memprihatinkan
Sah, Menparekraf Resmikan Layanan Sepeda Motor Listrik di Kawasan Borobudur
Bekal Desain dan Sistem Transmisi Baru, All-New Nissan X-Trail Segera Mendarat di Australia
Kampung Lali Gadget di Sidoarjo Jawa Timur, Desa Wisata Edukasi Keluarga dengan Kearifan Lokal

Lalu bagaimana proses pembayaran pajak kendaaan secara online?
Melansir laman Korlantas Polri, berikut adalah tahapan yang bisa dilakukan para pembayar pajak kendaraan:
- Unduh aplikasi Samsat Online Nasional
- Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran
- Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK, yang akan dikirim ke alamat tertera di STNK. Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Sepakat tentu tekan tombol setuju
- Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.
- Bila sudah diisi tekan tombol "lanjutkan". Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan
- Kemudian, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar, yang digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).
Usai melakukan langkah sesuai petunjuk di atas dan membayar, secara otomatis Samsat mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya, yang nantinya akan diantar langsung ke rumah, paling lama tiga hari.
Catatan dari Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal Virus Corona COVID-19, silakan hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119
Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan.