Motor

Pelat Nomor Terbaru Ganti Warna, Mirip Negara Lain

Bocoran desain pelat nomor terbaru untuk kendaraan di Indonesia beredar di media sosial. Benarkah akan diiusung di tahun 2019?

Agung Pratnyawan | Husna Rahmayunita

Bocoran pelat nomor terbaru/IG:polantasindonesia
Bocoran pelat nomor terbaru/IG:polantasindonesia

Mobimoto.com - Setiap kendaraan memiliki pelat nomor. Namun akhir - akhir ini beredar kabar jika warna pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia bakal diganti menjadi warna putih.

Seperti yang diketahui, pelat nomor untuk kendaraan baik roda dua atau empat berbeda - beda.

Warna hitam dengan tulisan putih untuk kendaraan pribadi, warna kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum, pelat nomor merah dengan tulisan putih untuk kendaraan dinas, warna putih dengan tulisan merah untuk kendaraan baru dan pelat nomor dengan logo bintang untuk kendaraan anggota TNI.

Namun, sepertinya akan ada pembaruan untuk pelat nomor kendaraan bermotor.

Sebuah foto diunggah akun Instagram @polantasindonesia pada Senin (23/7/2018). Foto tersebut menggambarkan sebuah pelat nomor berwarna putih B 888 UU.

 

Sebuah caption singkat dalam tulisan bahasa Inggris pun menyertai foto itu "The next licensed-plate vehicle number be like #polri #promoter #polantas #polantasindonesia".

Inikah pelat nomor untuk masa depan?

Setelah ditelusuri foto tersebut awalnya diabadikan akun instagram @darmawandwiharyanto dan setelah tersebar luar menyita perhatian netizen.

Sumber lain mengatakan jika pelat nomor tersebut bakal digunakan kendaraan bermotor di tahun 2019 agar semakin mudah didentifikasi CCTV jalan.

Warna putih dengan tulisan hitam nyatanya dianggap lebih jelas terbaca jika dilihat dari jauh. Warna tersebut sebenarnya diadaptasi dari warna pelat nomor di negara lain, seperti Thailand.

Pelat nomor Thailand/Twitter:ryansofiandy
Pelat nomor Thailand/Twitter:ryansofiandy

Meskipun begitu, belum jelas kapan realisasinya. Butuh persetujuan, pengadaan dan pengkodisian agar bisa dipakai semua pengendara di Indonesia.

Jadi mari kita tunggu keputusan pelat nomor terbaru dari pemerintah selanjutnya. (*)

Berita Terkait

Berita Terkini