Motor

Wajib Tahu, Ini Peraturan Belok Kiri Jalan Terus yang Sesuai Undang-Undang

Belok kiri jalan terus atau harus ikuti lampu APILL, ya? Ini dia jawabannya.

Angga Roni Priambodo | Praba Mustika

APILL di Persimpangan Pingit yang Masih Menggunakan Sistem Sensor, Akan Segera Diganti dengan ATCS Untuk Membantu Mengurai Kepadatan Kendaraan. (Mobimoto.com/Praba Mustika)
APILL di Persimpangan Pingit yang Masih Menggunakan Sistem Sensor, Akan Segera Diganti dengan ATCS Untuk Membantu Mengurai Kepadatan Kendaraan. (Mobimoto.com/Praba Mustika)

Mobimoto.com - Sobat Mobimoto, pasti ada yang pernah mengalami rasa galau ketika bertemu persimpangan jalan, kan? Apalagi kalau ingin belok kiri, tapi tidak ada rambu yang menerangkan, apakah belok kiri jalan terus atau tidak. Nah, biar nggak bingung, kamu wajib tahu nih, peraturan yang sesuai dengan Undang-Undang. Seperti apa?

Di beberapa persimpangan jalan, seperti persimpangan Pingit di Yogyakarta, misalnya. Ada beberapa ruas jalan yang membolehkan pemotor atau pemobil untuk berjalan terus saat ingin belok kiri, seperti Jalan Diponegoro.

Sebaliknya, di Jalan Tentara Pelajar yang berada di sisi selatan, pemotor dan pemobil harus mengikuti lampu lalu lintas untuk belok ke kiri, alias tidak bisa jalan terus.

Meski tidak terdapat rambu larangan, tapi instruksi di rambu lalu lintas sudah cukup menjelaskan.

Namun di beberapa persimpangan jalan, informasi rambu maupun lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), malah bikin bingung.

Jalan Tentara Pelajar di Persimpangan Pingit, Yogyakarta, yang Tidak Membolehkan Pemotor dan Pemobil Langsung Belok Kiri. (Mobimoto.com/Praba Mustika)
Jalan Tentara Pelajar di Persimpangan Pingit, Yogyakarta, yang Tidak Membolehkan Pemotor dan Pemobil Langsung Belok Kiri. (Mobimoto.com/Praba Mustika)

Daripada kamu bingung dan malah melakukan pelanggaran lalu lintas, yuk kita lihat dulu peraturan yang terdapat di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 112, ayat 3, tertulis ''Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,''

APILL di Persimpangan Pingit yang Masih Menggunakan Sistem Sensor, Akan Segera Diganti dengan ATCS Untuk Membantu Mengurai Kepadatan Kendaraan. (Mobimoto.com/Praba Mustika)
APILL di Persimpangan Pingit yang Masih Menggunakan Sistem Sensor, Akan Segera Diganti dengan ATCS Untuk Membantu Mengurai Kepadatan Kendaraan. (Mobimoto.com/Praba Mustika)

Jadi, jika kamu bertemu persimpangan jalan dan hendak belok kiri, perhatikan dulu rambu-rambu yang terpasang.

Pertama, perhatikan keterangan di rambu lalu lintas. Jika tertulis Belok Kiri Jalan Terus, maka silakan lanjut. Tapi kalau di rambu tertulis Belok Kiri Ikuti Lampu APILL, atau tidak ada rambu yang menjelaskan maka kamu harus menunggu lampu lalu lintas berubah hijau.

Gimana Sob, udah nggak bingung lagi kan tentang peraturan belok kiri jalan terus yang sesuai Undang-Undang?

Berita Terkait

Berita Terkini