Motor

Gara-gara Fitur Bawaan Pabrik, Yamaha R15 Kena Tilang Polisi, Waduh

Fitur ini kerap membawa masalah, seperti yang satu ini.

Angga Roni Priambodo | Cesar Uji Tawakal

Lampu Yamaha R15. (Facebook)
Lampu Yamaha R15. (Facebook)

Mobimoto.com - Berbeda dengan motor kebanyakan motor, lampu pada motor sport faring dengan bolam ganda kerap kali hanya menyala sebelah saat dinyalakan sebagai lampu dekat. Salah satunya pada Yamaha R15 lawas.

Hal ini dikarenakan lampu motor tersebut mempunyai mempunyai fungsi yang berbeda di mana salah satu lampu berfungsi sebagai lampu dekat dan lampu satunya berfungsi sebagai lampu jauh.

Tak hanya di Yamaha R15, fitur ini juga terdapat di motor sport lainnya, seperti Yamaha R25 dan Kawasaki Ninja 250.

Fitur yang kerap hadir di motor sport faring ini rupanya kerap membawa masalah.

Hal ini dikarenakan banyak oknum petugas yang nekat menilang motor tersebut hanya karena alasan lampu yang menyala sebelah. Seperti yang satu ini.

Polisi menilang Yamaha R15 V2 karena Tak Paham Fitur. (Facebook)
Polisi menilang Yamaha R15 V2 karena Tak Paham Fitur. (Facebook)

Seorang warganet curhat melalui media sosial lantaran dirinya tekena tilang di Operasi Patuh 2019.

Ia mengaku bahwa dirinya ditilang lantaran lampu motor yang ia bawa hanya menyala sebelah, padahal itu adalah fitur bawaan dari pabrikan.

"Lampu bawaan babrik R15 hanya lampu 1 saja yang menyala (BAWAAN/SETINGAN PABRIK), namun dianggap sebagai pelanggaran dan dikenakan tilang, yang menilang dikasih tahu malah galakan dia, posisi tilang Depan Jababeka 1." ujar warganet tersebut.

Seakan terjadi berulang-ulang, curhatan ini memicu respons negatif dari warganet. Tak cuma itu, surat tilang yang ia lampirkan tidak lengkap terisi sehingga menjadi sorotan warganet. Berikut beberapa komentar di antaranya.

"Bawa saja ke dealer Yamaha itu POLISI." ujar Wahyu Bendholz Handayani Bukan.

"Pelanggaran pasal berapanya ga ada ya om?." ujar Yosi Morrisna menyoroti kolom pasal pelanggaran yang kosong.

Berita Terkait

Berita Terkini