Mobimoto.com - Saat berkendara di jalan raya, tak cuma rambu-rambu yang harus dipatuhi. Namun ada juga hal-hal lain yang harus dipatuhi, aturan dan marka jalan misalnya.
Tak asal dicat, setiap marka jalan miliki arti masing-masing. Mematuhi marka jalan akan mencegah terjadinya kecelakaan seperti ini.
Baca Juga
Dan berikut adalah ulasannya.
1. Garis Putih Tanpa putus
Garis yang biasa terletak di tengah jalan ini berarti bahwa pengendara harap tidak mendahului kendaraan lain dan berada di jalur masing-masing.
2. Garis Putih Putus-Putus
Garis ini berarti pengendara boleh berubah lajur atau mendahului kendaraan lain dengan pertimbangan kondisi arah berlawanan.
3. Dua Garis Putih/Kuning Tanpa Putus
Biasanya terdapat di rute utama lintas kota, pengendara sama sekali tidak diperbolehkan mendahului kendaraan lain dengan melewati garis ini.
4. Garis Ganda Putus-Putus dan Tanpa Putus
Biasanya ditemukan di perkotaan. Kendaraan di sisi dengan garis putus-putus boleh berpindah lajur ke sisi sebelahnya. Sebaliknya kendaraan yang berada di sisi garis tanpa putus tidak boleh berpindah lajur.
5. Yellow Box Junction
Atau biasa disingkat YBJ, tujuan garis ini adalah agar jalur tidak terkunci saat kondisi jalan padat. Kendaraan dilarang melintas atau berada di dalam kotak garis kuning saat arus yang melintas sebelumnya belum selesai.
Itulah arti-arti marka jalan yang harus diketahui. Stay safe, Sob!