Mobimoto.com - Kamu pernah mendapati balapan jalanan? Balapan liar atau sekadar orang iseng yang adu kecepatan kendaraan dengan orang yang kebetulan melintas. Mungkin malah kamu sendiri yang melakukannya?
Harap berhati-hati, karena bagi mereka yang terbukti balapan di jalan akan dikenai hukuman berupa kurungan alias penjara selama satu tahun atau denda sebesar tiga juta rupiah. Seperti halnya yang termuat dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 297.
Baca Juga
Pemotor Terciduk Warga saat Lakukan Tindak Asusila, Bikin Resah
Gegara GPS, Pria Ini Tuntun Motor Lewati Selokan
Panik Mobilnya Dicuri sampai Lapor Polisi, Pria Ini Akhirnya Malu Sendiri
Ekspor Otomotif Indonesia Cetak Rekor Baru, Top!
Sok Asyik, Prank Lepas Handuk di Depan Driver Ojol Malah Tuai Kontroversi

''Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor di Jalan akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).''
Balapan di jalan sudah menjadi fenomena yang jamak ditemukan di berbagai daerah di tanah air. Apalagi balap liar yang kadang sering menjadi bahan tontonan bagi banyak orang.
Dengan adanya aturan ini, setidaknya diharapkan jumlah pengendara yang kebut-kebutan menjadi berkurang. Karena balapan di jalan memang bisa membahayakan baik bagi si 'pembalap' maupun orang lain.
Jadi yang gemar balapan di jalan, harap hati-hati karena hukuman kurungan siap menanti.