Tips
Hati-Hati saat Kebut-kebutan di Jalan, Hukuman Ini Siap Menanti
Hukuman ini ditujukan bagi mereka yang suka balapan di jalan.
Angga Roni Priambodo | Cesar Uji Tawakal

Mobimoto.com - Kamu pernah mendapati balapan jalanan? Balapan liar atau sekadar orang iseng yang adu kecepatan kendaraan dengan orang yang kebetulan melintas. Mungkin malah kamu sendiri yang melakukannya?
Harap berhati-hati, karena bagi mereka yang terbukti balapan di jalan akan dikenai hukuman berupa kurungan alias penjara selama satu tahun atau denda sebesar tiga juta rupiah. Seperti halnya yang termuat dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 297.