Tips

Keterangan 'Protek' saat Cek Pajak Kendaraan Online, Harus Diapakan?

Apa makna keterangan ini? Tindakan apa yang harus dilakukan?

Angga Roni Priambodo | Cesar Uji Tawakal

Ilustrasi interior mobil. (pixabay.com)
Ilustrasi interior mobil. (pixabay.com)

Mobimoto.com - Dalam hal jual beli kendaraan bekas, terkadang ada permasalahan yang timbul dan bikin ribet. Terkait urusan balik nama dan pajak misalnya. Tak asal menjual terkadang ada hal yang harus diketahui baik oleh pembeli maupun penjual. Seperti yang diungkapkan warganet satu ini.

Seorang warganet bernama Ryan mengunggah sebuah postingan di media sosial Facebook (7/5), menanyakan mengenai sebuah keterangan yang tertera saat dirinya memeriksa pajak kendaraan bekas yang baru ia beli. Saat di cek secara online, ternyata tertera keterangan 'Di Protek'. Seperti yang tertera pada gambar berikut ini.

Keterangan 'Protek' di pajak kendaraan online. (Facebook/Ryan)
Keterangan 'Protek' di pajak kendaraan online. (Facebook/Ryan)

Dalam postigan tersebut, tertera keterangan ''Kendaraan Di Protek, Lakukan Pengecekan/Pembayaran Ganti Pemilik di Samsat Kendaraan Terdaftar''. Emang apa sih maksudnya?

Ternyata kendaraan yang diberi keterangan tersebut adalah kendaraan yang ketika pasca jual beli, kendaraan tersebut belum sempat balik nama, namun si pemilik sebelumnya sudah 'memblokir' kendaraan tersebut. Hal ini penting bagi pemilik lama agar tidak terkena pajak progresif.

Postingan yang viral di media sosial inipun menuai beragam respons. Berikut tindakan yang perlu dilakukan oleh si pemilik kendaraan baru tersebut menurut para warganet.

''Nama sudah di blokir oleh pemilik sebelumnya, jadi harus balik nama.. kl gk mau balik nama urus nya pake biro jasa'' ujar Azhar Zaldi.

''nanti klo perpanjang mesti buka blokiran mbah'' ujar Edy Suedy.

Jadi gitu sob, ternyata urusan jual beli kendaraan bekas ribet juga ya...

Berita Terkait

Berita Terkini