Tips

Biar Mudik Mantap Jiwa, Simak Aturan Batas Bawaan Motor Ini

Kira-kira apa saja ya?

Agung Pratnyawan | Husna Rahmayunita

Pemotor kena tilang gegara membawa muatan lebih. (Instagram/@rtmcpoldajabar)
Pemotor kena tilang gegara membawa muatan lebih. (Instagram/@rtmcpoldajabar)

Mobimoto.com - Setiap kendaraan tentunya memiliki kapasitas muatan tertentu. Nah, sebelum musim mudik Lebaran datang, para pengendara motor pun wajib paham dengan aturan batas bawaan.

Seperti yang diketahui, pengendara motor di Indonesia begitu banyak jumlahnya. Mereka memilih kendaraan roda dua karena dianggap lebih praktis daripada roda empat.

Sayangnya, terkadang mereka lupa akan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Mereka kemudian membawa banyak barang di atas motor dengan tujuan angkut sekali jalan.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, para pengendara harus mengerti tentang aturan pemerintah tentang aturan batas bawaan motor.

Aturan batas bawaan motor. (Instagram/kemenhub151)
Aturan batas bawaan motor. (Instagram/kemenhub151)

Seperti yang dikutip dari unggahan akun Instagram @kemenhub151 pada Minggu (12/5), aturan batas bawaan sepeda motor telah diatur dalam PP No. 74 tahun 2014 pasal 10 ayat 4.

Ada empat hal yang harus diperhatikan saat membawa barang dengan motor seperti di bawah ini.

1. Muatan memiliki lebar dan tidak melebihi setang kemudi

2. Tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi

3. Barang muatan ditempatkan di belakang kemudi

4. Mengutamakan faktor keselamatan

Alangkah lebih baik, keempat tips tersebut dipertimbangkan oleh para pengendara, khususnya saat mudik ke kampung halaman. Ingat, keluarga menanti kalian pulang dengan selamat bukan dengan celaka.

Berita Terkait

Berita Terkini