Mobimoto.com - Kehilangan surat penting dan berharga seperti KTP, SIM (Surat Izin Mengemudi) hingga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) memang menyebalkan. Apalagi sudah terbayang keribetan yang harus dihadapi saat mengurusnya. Tapi tak perlu takut, karena ada 6 langkah mudah mengurus STNK hilang yang anti ribet.
Pengguna kendaraan bermotor, baik mobil atau sepeda motor perlu melengkapi dirinya dengan SIM dan juga STNK saat bepergian.
Baca Juga
Selain itu, STNK juga merupakan surat identitas kendaraan bermotor yang tentu dibutuhkan saat membayar pajak bahkan saat ingin menjual kendaraan.
Melalui jejaring Instagram, akun resmi Divisi Humas Polri pun menjelaskan syarat dan langkah yang harus ditempuh saat kita kehilangan STNK.
1. Surat Keterangan Kehilangan
Saat kita sadar kehilangan STNK, sesegera mungkin membuat surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
2. KTP Pemilik Kendaraan
Siapkan juga KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan. Jika membeli kendaraan dalam kondisi bekas dan STNK masih atas nama pemilik sebelumnya, kamu bisa menghubunginya untuk meminjam KTP.
3. BPKB
Jangan lupa siapkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) atau surat keterangan dari leasing, jika kendaraan tersebut baru dibeli dengan cara dicicil.
4. Surat Keterangan Penyiaran
Kamu juga harus menyiapkan surat keterangan penyiaran radio atau bukti pembuatan iklan media cetak, yang menyiarkan kehilangan STNK.
5. Pemeriksaan Fisik Kendaraan
Setelah itu, bawalah kendaraan ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan.
6. Legalisir Surat Kehilangan
Terakhir, kamu tinggal melegalisir surat kehilangan di kantor Min Lantas yang menerangkan bahwa STNK tidak dalam masa tilangan.
Mengurus STNK yang hilang memang mudah dan anti ribet, jika mengikuti 6 langkah di atas, namun alangkah lebih baiknya jika menyimpan STNK di tempat yang aman dan mudah diingat.