Mobimoto.com - Fakta mengenai munculnya pemudik tengah merebaknya virus corona memang sulit untuk dipungkiri. Seolah menjadi hal tak terbendung, pihak kepolisian pun menerapkan aturan guna mengatasi tersebut.
Bukan pelarangan mudik, namun aturan tersebut adalah pembatasan penumpang. Selain itu, adapa aturan apa saja? Berikut beberapa aturan yang dirangkum dari berbagai mengenai aturan mudik di tengah pandemi corona.
Baca Juga
Curhat Pengusaha Rental Mobil Kena Apes Bikin Nyesek, Mitsubishi Xpander Digadai oleh Penyewa tapi Endingnya Tak Terduga
Resmi Meluncur, All-New Subaru Forester Generasi Kelima Segera Berkiprah di Indonesia
Termasuk Daerah Wisata Super Premium, Labuan Bajo Sudah Miliki Unit Mobil Listrik
Pasar Mobil Rusia Anjlok, Kia-Hyundai Masuk Tiga Besar Produsen Mobil Terlaris
Sebut Sebagai Suatu Kehormatan, Elon Musk Menulis kepada Presiden Joko Widodo via Media Sosial

1. Tak terbendung
Pihak kepolisian memprediksikan bahwa ada sekitar 15% orang yang tetap mudik.
2. Wajib pakai masker
Masyarakat yang pergi keluar rumah wajib pakai masker dan jaga jarak.
3. PNS pantang mudik
Kementerian PANRB telah mengeluarkan aturan bahwa PNS dilarang mudik selama wabah virus ini belum hilang. Jika terpaksa beraktivitas ke luar kota, maka yang bersangkutan harus dapat izin dari atasan masing-masing.
4. Jumlah penumpang
Sebagai komitmen agar masyarakat jaga jarak, harap setiap kendaraan cuma mengangkut 50% kapasitas. Misal mobil sedan hanya dua penumpang, sementara motor cuma 1 orang.
5. Hati-hati kalau melanggar aturan
Demi keselamatan bersama, mereka yang melanggar aturan diatas akan disuruh putar balik.
6. Langsung mengisolasi diri
Para pemudik diharapkan langsung mengisolasi diri selama 14 hari untuk mencegah penyebaran virus lebih lanjut.