Tips

Nekat Mudik? Hati-hati, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi

Aturan ini wajib dilakukan agar tak dipaksa petugas untuk putar balik.

Angga Roni Priambodo | Cesar Uji Tawakal

Ilustrasi mudik lebaran.[gadgetshowprizes.co.uk]
Ilustrasi mudik lebaran.[gadgetshowprizes.co.uk]

Mobimoto.com - Fakta mengenai munculnya pemudik tengah merebaknya virus corona memang sulit untuk dipungkiri. Seolah menjadi hal tak terbendung, pihak kepolisian pun menerapkan aturan guna mengatasi tersebut.

Bukan pelarangan mudik, namun aturan tersebut adalah pembatasan penumpang. Selain itu, adapa aturan apa saja? Berikut beberapa aturan yang dirangkum dari berbagai mengenai aturan mudik di tengah pandemi corona.

Ilustrasi Mudik di Ruas Tol. (Suara.com/Adam Iyasa)
Ilustrasi Mudik di Ruas Tol. (Suara.com/Adam Iyasa)

1. Tak terbendung

Pihak kepolisian memprediksikan bahwa ada sekitar 15% orang yang tetap mudik.

2. Wajib pakai masker

Masyarakat yang pergi keluar rumah wajib pakai masker dan jaga jarak.

3. PNS pantang mudik

Kementerian PANRB telah mengeluarkan aturan bahwa PNS dilarang mudik selama wabah virus ini belum hilang. Jika terpaksa beraktivitas ke luar kota, maka yang bersangkutan harus dapat izin dari atasan masing-masing.

4. Jumlah penumpang

Sebagai komitmen agar masyarakat jaga jarak, harap setiap kendaraan cuma mengangkut 50% kapasitas. Misal mobil sedan hanya dua penumpang, sementara motor cuma 1 orang.

5. Hati-hati kalau melanggar aturan

Demi keselamatan bersama, mereka yang melanggar aturan diatas akan disuruh putar balik.

6. Langsung mengisolasi diri

Para pemudik diharapkan langsung mengisolasi diri selama 14 hari untuk mencegah penyebaran virus lebih lanjut.

Berita Terkait

Berita Terkini