Mobil

Ini Kata OJK tentang DP Kredit Kendaraan 0 Persen

Kebijakan DP 0 persen diatur dalam peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Angga Roni Priambodo

Ilustrasi Pameran Otomotif/automotivexpo.hu
Ilustrasi Pameran Otomotif/automotivexpo.hu

Mobimoto.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mensahkan Kebijakan DP 0 persen lewat peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam aturan itu, DP kendaraan bermotor diturunkan dari sebelumnya paling kecil 5 persen menjadi nol persen dari harga jual.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, kebijakan down payment (DP) 0 persen pada kredit kendaraan bermotor bukan untuk memperburuk, tetapi malah untuk menggenjot kinerja perusahan pembiayaan.

"Itu yang betul-betul tingkat kesehatannya sehat dan Nonperforming Finance (NPF) harus di bawah 1 persen. Artinya ini kita memancing tolong NPF kamu ini diturunin dan kamu kesehatannya bagus sehingga kamu nanti bisa memberikan DP nol persen. Nah ini supaya lembaga pembiayaannya itu menjadi sehat itu dulu," katanya di sela-sela Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Hotel Ritz Carlton, Kawasaan SCBD, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Pameran motor Honda. (suara.com/Jaghesta Nainggolan)
Pameran motor Honda. (suara.com/Jaghesta Nainggolan)

Dalam aturan itu, perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (Nonperforming Financing/NPF) lebih rendah atau sama dengan satu persen dapat menerapkan ketentuan uang muka untuk seluruh jenis, baik motor dan mobil, sebesar nol persen. Dengan aturan ini, Wimboh meyakini kredit macet KKB tidak akan meningkat.

"Makanya risk management-nya harus bagus. Yang pertama tadi lembaga pembiayaan ya sehat dan juga NPF nya kurang dari 1 persen, ruang dia masih besar sehingga dan ini bukan berarti harus, ini adalah pilihan-pilihan," imbuh dia.

Berdasarkan data OJK kondisi NPF perusahaan pembiayaan pada November 2018 sebesar 2,83 persen. Angka itu lebih rendah dari NPF di Oktober 2018 yakni 3,21 persen. Meski begitu, secara rata-rata dari Januari -November 2018 NPF perusahaan pembiayaan mencapai sebesar 3,1 persen.

Suara.com/Achmad Fauzi.

Berita Terkait

Berita Terkini