Mobimoto.com - Peraturan tertib lalu lintas wajib dipenuhi oleh setiap pengendara. Salah satunya tentang penggunaan lampu pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.
Ternyata pengendara tidak boleh asal pasang pelat nomor. Pengendara harus mengetahui aturan warna, susunan angka, font angka, huruf pelat nomor dan tata telak pelat nomor.
Baca Juga
Tata tertib tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2015 Pasal 10 tentang Kendaraan. Ada dua poin yang mengatur tentang idealnya TNKB yang harus dipasang dalam kendaraan.
Poin pertama menyebutkan kalau TNKB harus dipasang di dua sisi.
''TNKB harus ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang Kendaraan Bermotor,'' demikian bunyi Pasal 58 ayat 10 huruf a.
Sementara untuk poin kedua, pelat nomor harus dilengkapi dengan lampu.
''Dilengkapi lampu tanda nomor Kendaraan Bermotor pada sisi bagian belakang Kendaraan Bermotor,'' begitu bunyi Pasal 58 ayat 10 huruf b.
Meski demikian, ternyata aturan pemasangan lampu pada pelat nomor itu hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Sementara itu, secara umum peraturan tentang pemasangan pelat nomor diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 68.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan TNKB.