Mobimoto.com - Tetangga anda doyan parkir kendaraan sembarangan? Sering menghalangi jalan di depan rumah anda? Atau merugikan anda? Tenang, jika anda merasa jengah walaupun sudah memperingatkan berkali-kali dan anda cukup senggang untuk hadir ke ruang sidang, maka anda dapat menggugat tetangga anda secara perdata.
Hal ini tercatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, salah satunya adalah Pasal 671 KUH Perdata yang berbunyi "Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali dengan izin semua yang berkepentingan."
Baca Juga
Kocaknya Kawanan Bebek Utamakan Keselamatan di Jalan Raya, Patut Ditiru
Parah Banget, Ternyata Begini Aksi Bajing Loncat Sikat Muatan Truk
Lho, Truk Ini Bisa Hasilkan Pelangi Saat Berjalan
Petugas Damkar Perparah Keadaan Saat Tangani Mobil Mewah yang Terbakar
Tak Boleh Asal Nyelap-nyelip, Video Ini Ungkap Bahaya Berada di Blindspot
Tak cuma satu pasal, ternyata ada pasal lainnya, yakni Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."
Walaupun demikian, sebelum memeja-hijaukan tetangga, ada baiknya untuk 'ngobrol' baik-baik dulu dengan tetangga dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Lagi pula, tetangga adalah saudara terdekat kita, kan?