Mobimoto.com - Petugas bea cukai menemukan kejanggalan ketika memeriksa sebuah mobil ambulans yang diangkut menggunakan truk.
Dilansir dari laman Kwbcjatengdiy.beacukai.go.id, tim Gabungan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY dan Bea Cukai Tegal mengamankan sebuah mobil ambulans yang ringsek dan diangkut dalam sebuah truk.
Baca Juga
Mereka menemukan kejanggalan pada mobil ambulans tersebut karena membawa ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai.
Mobil ambulans berjenis Toyota Innova tersebut dalam keadaan ringsek karena mengalami kecelakaan di Sampang, Madura pada Rabu (21/7/2021).
Ambulans tersebut diduga mengalami pecah ban sebelum kecelakaan dan membawa jenazah dari Jakarta.
Lalu, ambulans tersebut diangkut menggunakan truk berjenis Isuzu NKR71 HD.
Namun tidak diketahui pasti kronologinya kenapa ambulans tersebut sampai diangkut menggunakan truk yang isi kabinnya berisi rokok illegal.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Moch Arif Setijo Nugroho menyatakan pihaknya akan meneliti lebih lanjut termasuk atas pengakuan sopir tersebut.
“Kronologi dilakukannya penindakan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada truk yang membawa rokok diduga illegal yang akan melintas wilayah Jawa Tengah. Kami bentuk 2 tim langsung. Tim dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bertugas melakukan pemantauan di ruas Jalan Tol Semarang-Pemalang, sementara tim Bea Cukai Tegal di ruas Tol Pemalang-Brebes”, ungkap Arif.
“Sabtu sekitar pukul 13.15 WIB, Tim mendapati truk target dan melakukan pengejaran dan pembuntutan. Berlokasi di Gerbang Tol Adiwerna, Tegal, Jawa Tengah, tim melakukan penghentian dan pemeriksaan,” Jelas Arif.
“Awalnya petugas ragu karena ketika dibuka yang kelihatan adalah ambulance. Tapi setelah diperiksa lagi, ternyata juga memuat rokok tanpa pita cukai. Rokok illegal yang merugikan negara dan masyarakat. Pelaku sengaja mengelabuhi petugas dengan mengangkut rokok polos tersebut bersama muatan ambulance. Mereka mungkin berharap dengan cara tersebut saat PPKM akan aman dari petugas”, imbuh arif.
Barang hasil penindakan beserta sopir kemudian dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pencacahan didapati bahwa Sopir (RS) mengangkut 14 karton rokok polos dengan jumlah 224 ribu batang.
Rokok tersebut berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp 228,5 juta.
Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 150,1 juta yang terdiri atas Cukai, PPN HT dan Pajak Rokok.
Arif menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Isinya di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.