Mobil

Toyota Sambut Insentif Mobil Hybrid: Kita Harus Senang

PT Toyota-Astra Motor menyambut positif insentif mobil hybrid dari pemerintah, meski cuma 3 persen.

Liberty Jemadu

Toyota Yaris Cross Hybrid salah satu model mobil hybrid paling laris Toyota di Indonesia. [Dok TAM]
Toyota Yaris Cross Hybrid salah satu model mobil hybrid paling laris Toyota di Indonesia. [Dok TAM]

Mobimoto.com - PT Toyota-Astra Motor (TAM) menyambut positif insentif pajak untuk mobil hybrid, kendaraan yang dipacu mesin berbahan bakar minyak dan motor listrik berbasis baterai sekaligus.

Wakil Presiden Direktur PT TAM Henry Tanoto di Jakarta, Selasa (17/12) malam mengatakan pemberian insentif menunjukkan bahwa pemerintah sudah melihat teknologi hybrid sebagai sesuatu yang penting.

"Kita harus senang, berarti itu menunjukkan bahwa hybrid memang dilihat sebagai salah satu teknologi yang juga bisa membantu pemerintah untuk mencapai beberapa hal yang penting," kata Henry.

Henry mengemukakan bahwa pemberian insentif pajak itu akan berdampak baik terhadap upaya peningkatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan pengurangan emisi gas rumah kaca.

Menurut dia, penggunaan kendaraan bermesin hibrida dapat mengurangi konsumsi bahan bakar hingga 50 persen dan mengurangi emisi karbon hampir 50 persen jika dibandingkan dengan penggunaan kendaraan bermesin pembakaran internal.

"Insentif ini sangat baik karena tidak hanya mendorong konsumen untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan, tetapi juga memberikan dorongan positif untuk pengembangan industri otomotif Indonesia, khususnya dalam hal produksi lokal," kata Henry.

Ia menyampaikan bahwa konsumen juga akan mendapat keuntungan dari penerapan insentif pajak untuk kendaraan hibrida karena nilai pajak yang harus dibayar jadi berkurang.

Dalam upaya mewujudkan komitmen perusahaan untuk menyediakan produk-produk kendaraan yang lebih ramah lingkungan, Toyota berencana memperluas lini kendaraan hibrida mereka.

Henry mengatakan, insentif pajak dari pemerintah dapat memberikan ruang bagi perusahaan untuk lebih cepat merealisasikan ide dan rencana pengembangan kendaraan ramah lingkungan, termasuk memperkenalkan lebih banyak model kendaraan hibrida di pasar Indonesia.

Insentif perpajakan dalam paket stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat setelah penerapan PPN 12 persen mencakup pemberian insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar tiga persen untuk kendaraan bermotor bermesin hibrida mulai 1 Januari 2025.

Berita Terkait

Berita Terkini