Motor

Cara Ampuh Ini Bikin Debt Collector Abal-Abal Tak Berani Rampas Kendaraan

Bisa diterapkan nih jika kalian menemukan debt collector abal-abal.

Cesar Uji Tawakal | Gagah Radhitya Widiaseno

Ilustrasi debt collector (Instagram elang_motovlog)
Ilustrasi debt collector (Instagram elang_motovlog)

Mobimoto.com - Masih sering terlihat debt collector abal-abal mencoba merampas motor masyarakat di jalan. Hal ini sangat meresahkan karena mereka secara paksa ingin mengambil motor.

Bagi pemilik kendaraan yang merasa sudah lunas bayar cicilannya pun sering menjadi target mereka. Pemilik kendaraan juga terheran-heran jadinya.

Tak sedikit dari korban yang takut dengan aksi debt collector jadi-jadian ini yang nekat merampas motor.

Apalagi jika pemotor yang motornya hanya hasil meminjam dari rekan ataupun saudara. Pasti mereka bakalan ketakutan dan tak sedikit langsung menyerahkan motornya.

Aksi ini memang meresahkan masyarakat sehingga debt collector jadi-jadian ini harus diamankan.

Sebenarnya ada cara ampuh untuk mencegah perampasan motor paksa yang dilakukan oleh debt collector jadi-jadian. Seperti yang terlihat dalam unggahan TikTok @pikiranrakyat satu ini.

Penyitaan Honda Vario 125 oleh debt collector yang viral. (Instagram/@cetul.22)
Penyitaan Honda Vario 125 oleh debt collector yang viral. (Instagram/@cetul.22)

Dalam video tersebut, tampak seorang aparat memberikan tips jitu mencegah perampasan motor yang dilakukan oleh debt collector jadi-jadian.

Berikut 4 tips yang wajib dilakukan oleh korban saat didatangi oleh debt collector jadi-jadian.

1. Tanyakan Identitas Debt Collector

Debt Collector wajib menunjukkan kartu identitas ke korban atau target untuk mengetahui identitas aslinya.

2. Tanyakan Kartu Sertifikasi Profesi

Debt Collector juga diwajibkan menunjukkan kartu sertifikasi profesi ke korban. Biasanya kartu sertifikasi profesi yang dimiliki debt collector berupa kartu APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).

3. Ada Surat Kuasa

Tak kalah penting tanyakan juga surat kuasa dari perusahaan finance kendaraan kepada debt collector tersebut.

4. Ada Surat Sertifikat Jaminan Fidusia

Hal terakhir ini menjadi mutlak ditanyakan yakni tentang sertifikat jaminan fidusia kendaraan.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda bergerak yang hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

Misalnya, seseorang yang mengkredit motor, motor tersebut milik perusahaan leasing akan tetapi hak miliknya dialihkan kepada debitur.

Jika debt collector masih masih ngotot tetap ingin merampas kendaraan, bisa dilaporkan ke pihak berwajib.

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

Berita Terkait

Berita Terkini