Mobil

Belum Sejam Punya SIM, Remaja Ini Malah Ditilang Polisi

SIM belum sejam di tangan, remaja ini ketiban apes.

Rima Sekarani Imamun Nissa | Husna Rahmayunita

Surat Izin Mengemudi (SIM). (polri.go.id)
Surat Izin Mengemudi (SIM). (polri.go.id)

Mobimoto.com - Setiap pengendara wajib hukumnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal itu berlaku di seluruh penjuru dunia demi menertibkan lalu lintas.

Meski begitu, tidak semua orang yang telah mempunyai SIM paham akan peraturan lalu lintas. Dibuktikan dengan kisah seorang remaja yang ketiban apes setelah mendapatkan SIM sebagai lisensi berkendara.

Dikutip dari laman Motor1, seorang remaja yang tidak diketahui identitasnya menunggangi mobil di Kota Hemer, Jerman, bersama empat temannya.

Dengan percaya diri, remaja berusia 18 tahun tersebut menembus jalanan setelah menjalani tes mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Herannya, SIM yang baru 49 menit didapat langsung disita polisi. Begitulah, dia ditilang polisi.

Kenapa, ya?

Nasib sial tersebut terjadi setelah polisi menangkap basah remaja itu mengendarai mobil dengan kecepatan 60 mph di dalam zona kecepatan maksimal 30 mph. Bersama keempat temannya, remaja bersangkutan kemudian diamankan.

Ilustrasi remaja setelah mendapat SIM. (automundo.pe)
Ilustrasi remaja setelah mendapat SIM. (automundo.pe)

''Beberapa hal bertahan selamanya, tapi SIM ini hanya bertahan kurang dari sejam,'' kata polisi Jerman seperti yang dikutip dari laman BBC.

Tak hanya disita SIMnya, polisi juga memberikan denda sebesar 230 USD atau setara dengan Rp 3,3 juta dan dua poin pinalti.

Meski kena apes, tak berselang lama remaja itu mendapat kabar baik. Sebulan setelah insiden ditilang polisi, remaja itu bisa mendapatkan SIM kembali setelah melalui pelatihan mengemudi secara ekstensif.

Bisa jadi pelajaran nih, Sob. Jangan kebut-kebutan di jalanan kalau nggak mau dapat hukuman.

Berita Terkait

Berita Terkini