Mobil

Wajib Tahu, Ini Detail Peraturan Ganjil Genap di Jakarta Tahun 2019

Biar nggak melanggar, kamu harus tahu, Sob.

Angga Roni Priambodo | Praba Mustika

Sistem Ganjil Genap di Jakarta Pada Tahun 2019. (Suara.com/Muhaimin A Untung)
Sistem Ganjil Genap di Jakarta Pada Tahun 2019. (Suara.com/Muhaimin A Untung)

Mobimoto.com - Berbagai cara telah dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta untuk mengurai kemacetan yang terus meningkat di jalanan Ibu Kota. Meski banyak menuai polemik, namun peraturan Ganjil Genap dinilai sukses dalam menekan angka kemacetan di Jakarta.

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap, berikut ini adalah detail tentang peraturan ganjil genap di Jakarta Tahun 2019 ini, Sob.

Secara resmi, Pergub DKI Jakarta No. 155 Tahun 2018 ini ditanda tangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 31 Desember 2018, dan berlaku efektif mulai Rabu, 2 Januari 2019.

Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap. (Twitter/DishubDKI_JKT)
Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap. (Twitter/DishubDKI_JKT)

Pada pasal 1 ayat 1 Pergub DKI Jakarta No. 155 Tahun 2018, Gubernur Anies Baswedan menetapkan ruas jalan sebagai kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap, yaitu:

a. Jalan Medan Merdeka Barat;
b. Jalan M.H. Thamrin;
c. Jalan Jenderal Sudirman;
d. Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun);
e. Jalan Gatot Subroto;
f. Jalan Jenderal D.I. Panjaitan;
g. Jalan Jenderal Ahmad Yani; dan
i. Jalan H.R. Rasuna Said.

Dijelaskan pada pasal 3, pembatasan berlaku mulai tanggal 2 Januari 2019, pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Ganjil genap, tidak berlaku pada hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, sebagaimana disebut pada pasal 3 ayat 3.

Selain itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menjelaskan kalau sistem ganjil genap ini tidak berlaku untuk beberapa jenis kendaraan seperti kendaraan Presiden, Wapres, Ketua MPR/DPR/DPD Ketua MA/MK/KY/BPK, mobil dinas (plat merah) TNI dan Polri, angkutan umum plat kuning, pemadam kebakaran dan ambulans, sepeda motor, angkutan barang BBM dan BBG, kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas dan kendaraan tertentu pengangkut uang atau pengisian ATM.

Detail Pelaksanaan Sistem Ganjil Genap Sesuai Dengan Pergub DKI Jakarta No. 155 Tahun 2018. (Twitter/DishubDKI_JKT)
Detail Pelaksanaan Sistem Ganjil Genap Sesuai Dengan Pergub DKI Jakarta No. 155 Tahun 2018. (Twitter/DishubDKI_JKT)

Lalu pada pasal 5 Pergub DKI Jakarta No. 155 Tahun 2018 disebutkan kalau ada hal-hal yang bisa membatalkan sistem ganjil genap ini, lho. Pasal 5 ayat 1 menyebut, jika terdapat kejadian atau keadaan tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, maka pelaksanaan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap dapat tidak diberlakukan.

Peta Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Twitter/DishubDKI_JKT)
Peta Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Twitter/DishubDKI_JKT)

Sementara pada ayat 2 mengatakan, dalam hal terjadi keadaan force majeure seperti bencana alam, huru hara, pemberontakan dan pemogokan yang menyebabkan kerugian, pelaksanaan ganjil genap juga tidak diberlakukan.

Lebih lanjut, ada beberapa pengecualian segmen yang tidak diberlakukan sistem ganjil genap, Sob. Di antaranya adalah persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.

Daftar 27 Segmen Pengecualian Sistem Ganjil Genap. (Twitter/DishubDKI_JKT)
Daftar 27 Segmen Pengecualian Sistem Ganjil Genap. (Twitter/DishubDKI_JKT)

Nantinya sistem ganjil genap ini akan dievaluasi setiap tiga bulan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, merujuk pada pasal 7 ayat 2 Pergub DKI Jakarta No. 155 Tahun 2018.

Jangan lupa dicatat Sob, biar tidak melanggar sistem ganjil genap dan bingun ketika di Jakarta, di tahun 2019 ini.

Berita Terkait

Berita Terkini