Mobil

Wacana Aturan Baru: Kena Tilang, Kesempatan Ajukan Kredit Kendaraan Hilang

Aturan ini masih dikaji dengan pihak terkait.

Agung Pratnyawan | Cesar Uji Tawakal

Ilustrasi CCTV tilang elektronik. (suara.com/Bangun Santoso)
Ilustrasi CCTV tilang elektronik. (suara.com/Bangun Santoso)

Mobimoto.com - Tambah sanksi bagi pelanggar lalu lintas, Polda Metro Jaya hembuskan wacana penerapan aturan baru. Jika aturan ini diterapkan maka siap-siap bagi 'pelanggan' pelanggar aturan berlalu lintas. Karena aturan tersebut bakal melarang pelanggar aturan lalu lintas untuk mengajukan kredit kendaraan.

Wacana peraturan baru tersebut bakal menitik beratkan pada para pelanggar tilang elektronik alias E-TLE. Untuk sementara, wacana aturan ini akan diperuntukkan bagi kendaraan berpelat nomor B.

Aksi pengendara kemayu saat ditilang polisi. (Instagram/bidhumaspoldasulteng)
Ilustrasi saat ditilang polisi. (Instagram/bidhumaspoldasulteng)

Ditlantas Polda Metro Jaya masih menggodok peraturan ini dengan kalangan perbankan.

''Detailnya seperti apa nanti akan diinformasikan. Masih diwacanakan dan dikaji bersama dengan pihak terkait.'' ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro jaya Kompol Herman Ruswandi di Jakarta (29/1).

Sebelumnya, bagi para pelanggar tilang elektronik maka akan dikenai tilang. Apabila denda tilang tidak dibayar dalam batas waktu yang telah ditentukan maka polisi akan langsung memblokir STNK.

Tilang elektronik alias E-TLE masih menjadi 'barang' baru di Indonesia. Saat ini E-TLE masih hanya diberlakukan di beberapa tempat. Kedepannya sistem ini kabarnya akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

Berita Terkait

Berita Terkini