Mobil

Polres Kebumen Bongkar Sindikat Oli Palsu, Ratusan Jerigen Diamankan

Pelaku terancam denda Rp 2 miliar.

Angga Roni Priambodo | Cesar Uji Tawakal

Ilustrasi pelaku kriminal. (pexels.com)
Ilustrasi pelaku kriminal. (pexels.com)

Mobimoto.com - Kasus peredaran barang palsu yang meresahkan warga kembali terkuak. Polres Kebumen berhasil membongkar jaringan peredaran oli palsu (15/2). Polisi juga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ESW (29) warga Kecamatan Kuwarasan, Kebumen.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebanyak 385 jerigen oli merk Shell Helix tipe HX 7, 399 jerigen oli Shell Helix tipe HX 5, 102 jerigen oli merk TMO 10w-40 dan 20 jerigen oli TMO 15w-40.

Polres Kebumen saat konferensi pers. (Instagram/@widodonugroho)
Polres Kebumen saat konferensi pers. (Instagram/@widodonugroho)

Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Jo Pasal 9 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 106 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Terkait kasus tersebut, tersangka terancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. 

Berita Terkait

Berita Terkini