Mobil

Hukuman Tabrak Lari Bikin Ngeri, Dendanya Bisa Setara Harga Toyota Avanza

Pelaku tabrak lari bisa dikenai hukuman berat, begini rinciannya.

Cesar Uji Tawakal

Ilustrasi kecelakaan. (Pixabay)
Ilustrasi kecelakaan. (Pixabay)

Mobimoto.com - Aksi tabrak lari masih sering terjadi di beberapa daerah. Beberapa waktu lalu, Satlantas Polres Ogan Ilir mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Selain pesan tentang keselamatan berlalu lintas, polisi mengingatkan masyarakat jika terjadi kecelakaan, bahkan jika pengemudi tertabrak, agar tidak melarikan diri.

“Kami menyampaikan pesan pimpinan dari Ditlantas Polda Sumatera Selatan, tabrak lari adalah perbuatan yang melanggar hukum dan tidak ada rasa kemanusiaan,” tegas Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kasat Lantas AKP Muhammad Alka dilansir dari Humas Polri.

Alka mengatakan pengendara yang bertabrakan, apalagi melukai pengendara lain, harus bertanggung jawab.

Pria yang pernah menjabat Direktur Lalu Lintas Polres OKU ini menjelaskan, terdapat peraturan tentang tabrak lari dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ilustrasi kecelakaan yang melibatkan sepeda motor [Shutterstock].
Ilustrasi kecelakaan yang melibatkan sepeda motor [Shutterstock].

Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Besaran denda maksimal ini cukup untuk dipakai membeli Toyota Avanza bekas, yang mana mobil bekas edisi tahun sekitar 2007 bisa ditemui dalam harga Rp 70 jutaan.

Berita Terkait

Berita Terkini