Motor

Naik Motor Terjang Trotoar, Aksi Polisi Ini Tak Patut Dicontoh

Kendaraan tidak boleh melewati trotoar, ada sanksi menanti.

Angga Roni Priambodo | Cesar Uji Tawakal

Polisi yang naik trotoar dengan motor tunggangannya. (Facebook/Bekakas)
Polisi yang naik trotoar dengan motor tunggangannya. (Facebook/Bekakas)

Mobimoto.com - Seperti yang kita ketahui bahwa trotoar merupakan fasilitas yang diperutukkan bagi pejalan kaki. Bahkan hak-hak pejalan kaki terkait penggunaan trotoar sudah diatur oleh undang-undang. Hal itu berarti 'penjajahan' ruang bagi pejalan kaki bisa mendapat sangsi.

Namun bagaimana jadinya yang melanggar aturan tersebut adalah si penegak hukum itu sendiri? Seperti yang satu ini.

Polisi yang naik trotoar dengan motor tunggangannya. (Facebook/Bekakas)
Polisi yang naik trotoar dengan motor tunggangannya. (Facebook/Bekakas)

Sebuah foto diunggah di media sosial Facebook (17/10) pada sebuah grup bernama BEKAKAS. Foto ini memperlihatkan seorang polisi yang menunggangi sebuah motor sport fairing berwana merah sedang 'nangkring' di atas trotoar.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, trotoar memang dikhususkan untuk pejalan kaki. Pada Pasal 131 Ayat (1) UU No 22/2009 mengatakan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yakni trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Tak hanya itu, Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan disebutkan bahwa trotoar merupakan bagian dari ruang manfaat jalan. Lalu pada Pasal 34 Ayat (4) ditegaskan kembali bahwa trotoar khusus diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Ilustrasi Pejalan Kaki. (pexels.com/Kaique Rocha)
Ilustrasi Pejalan Kaki. (pexels.com/Kaique Rocha)

Bagi pelanggarnya, apakah ada sangsi? Pada Pasal 275 Ayat (1) yang berisi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Meski aksi di atas merupakan contoh yang buruk bagi masyarakat, patut ditunggu klarifikasi dari pihak oknum kepolisian tersebut. Siapa tahu ada keadaan darurat yang memaksanya melakukan perbuatan tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini