Mobil

Jangan Sembarangan Bikin Polisi Tidur, Yuk Simak Peraturannya

Bikin polisi tidur tidak bisa sembarangan, lho. Ada aturan dan undang-undangnya.

Angga Roni Priambodo | Praba Mustika

Ilustrasi Polisi Tidur. (Pexels/Henry & Co)
Ilustrasi Polisi Tidur. (Pexels/Henry & Co)

Mobimoto.com - Bagi pemotor dan juga pemobil, pasti ada pengalaman tidak mengenakkan dengan polisi tidur. Yup, polisi tidur atau speed bump di Indonesia memang tidak pernah seragam.

Pasti pernah menemui polisi tidur dengan ukuran yang kecil, sedang hingga berukuran besar. Padahal, polisi tidur itu tidak bisa dibuat sembarangan, lho. Ada undang-undang dan peraturan tentang polisi tidur. Seperti apa, sih? 

Dinas Perhubungan DKI Jakarta, melalui jejaring Twitter membagikan informasi terkait dengan polisi tidur dan peraturannya. Fungsi polisi tidur, markah jalan atau speed bump, sejatinya untuk memperlambat laju kendaraan.

Tapi, seringkali polisi tidur yang dibikin sembarangan malah menyusahkan pemotor atau pemobil. Parahnya lagi, polisi tidur yang dibikin secara asal-asalan berpotensi merusak kendaraan.

Biar tidak bingung, yuk kita simak jenis-jenis dan peraturan membuat polisi tidur yang sesuai dengan undang-undang, yuk.

Secara definisi, polisi tidur adalah alat pembatas kecepatan yang merupakan bagian dari alat pengendali pengguna jalan, digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertenu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.

Hal ini seperti tertuang dalam Pasal 45 ayat (2) PP 79/2013 jo. Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Permenhub 82/2018.

Jangan Sembarangan Bikin Polisi Tidur, Yuk Simak Peraturannya. (Twitter/DishubDKI_JKT)
Jangan Sembarangan Bikin Polisi Tidur, Yuk Simak Peraturannya. (Twitter/DishubDKI_JKT)

Nah, alat pembatas kecepatan itu terdiri dari: speed bump, speed hump dan speed tableUntuk lebih jelasnya, yuk kita cari tahu bersama.

  • Speed Bump
Ilustrasi Polisi Tidur. (Pexels/Henry & Co)
Ilustrasi Polisi Tidur. (Pexels/Henry & Co)

Menurut informasi yang disampaikan oleh @DishubDKI_JKT, speed bump berbentuk melintang, dipasang pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 kilometer per jam, dengan spesifikasi: Tinggi maksimal 12 cm, lebar bagian atas minimal 15 cm dan kelandaian maksimal 15 persen.

Selain itu, kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm, sedangkan warna hitam berukuran 30 cm, dengan sudut kemiringan pewarnaa ke kanan sebesar 30 - 45 derajat.

  • Speed Hump
Ilustrasi Speed Hump. (Reliance Foundry)
Ilustrasi Speed Hump. (Reliance Foundry)

Berikutnya adalah speed hump, Sob. Berbentuk penampang melitang, dipasang pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 kilometer per jam, dengan spesifikasi: Tinggi maksimal 5 - 9 cm, lebar total 35 - 39 cm dengan kelandaian maksimal 50 persen.

Seperti dijelaskan di Pasal 3 ayat (4) jo. Pasal 40 ayat (2) Permenhub 82/2018.

  • Speed Table
Ilustrasi Speed Table. (Marketwire)
Ilustrasi Speed Table. (Marketwire)

Istilah ini, sepertinya masih cukup asing di Indonesia. Speed table berbentuk penampang melintang, dipasang pada jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/raised intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40 kilometer per jam.

Untuk membuat speed table, berikut adalah spesifikasinya: Tinggi maksimal 8 - 9 cm, lebar bagian atas minimal 660cm dan kelandaian maksimal 15 persen.

Seperti speed bumpspeed table juga diberi kombinasi warna kuning atau puth berukuran 20 cm sedangkan warna hitam berukuran 30 cm.

Setelah mengetahui jenis-jenisnya, berikut ini adalah wewenang penyelenggaraan alat pembatas kecepatan alias polisi tidur.

Pertama, tidak ada perizinan untuk masyarakat umum untuk membuat polisi tidur karena kewenangan ada di pemerintah (khusus untuk jalan tol diselenggarakan oleh badan usaha jalan tol), sesuai Pasal 26 ayat (1) UU LLAJ.

Jadi, yang berhak membuat atau menyelenggarakan alat pembatas kecepatan atau polisi tidur adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat, untuk jalan nasional di luar wilayah Jabodetabek; Kepala Badan Perhubungan Darat, untuk jalan nasional yang berada di wilayah Jabodetabek; Gubernur, untuk jalan provinsi; Bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa dan Walikota, untuk jalan kota; Serta Badan usaha untuk jalan tol, setelah mendapatkan penetapan Dirjen Perhubungan Darat.

Jadi tahu kan sekarang, kalau bikin polisi tidur itu tidak bisa sembarangan, Sob. Karena ada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan wewenang penyelenggaraan alat pembatas kecepatan alias polisi tidur seperti speed bumpspeed hump dan speed table.

Berita Terkait

Berita Terkini