Mobil

Perbaiki Kualitas Udara, Pemobil di Jakarta Diberi Aturan Baru, Apa Itu?

Gubernur DKI Jakarta menerapkan Ingub 66/2019 untuk kualitas udara yang lebih baik.

Angga Roni Priambodo

Kemacetan di Jakarta. (Instagram/jktinfo)
Kemacetan di Jakarta. (Instagram/jktinfo)

Mobimoto.com - Dalam Instruksi Gubernur atau Ingub Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melayangkan permohonan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta soal beberapa hal terkait kendaraan bermotor.

Salah satu rambu ganjil genap yang terpasang (Suara.com/Muhaimin A untung)
Salah satu rambu ganjil genap di Ibu Kota Jakarta [Suara.com/Muhaimin A Untung].

Dikutip dari kantor berita Antara, dalam Ingub 66/2019 yang ditandatangani Anies Baswedan pada Kamis (1/8/2019), disebutkan bahwa tarif parkir di sejumlah jalur di Ibu Kota yang bisa dilayani angkutan umum akan dinaikkan. Begitu pula dengan aturan ganjil genap, cakupannya akan diperluas.

Sebagai catatan, hingga kini ini aturan ganjil genap dilakukan di sembilan ruas jalan, berikut sembilan ruas jalan yang termasuk dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018, yaitu di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dan simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, serta Jalan HR Rasuna Said.

Dalam Ingub Nomor 66/2019, Anies Baswedan membacakan butir peraturannya, yaitu, "Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir yang terlayani angkutan umum massal mulai 2019."

Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan angkutan umum dibandingkan penggunaan kendaraan pribadi, maka harapannya warga bisa berpartisipasi aktif mengurangi emisi karbon.

Kualitas udara Ibu Kota Jakarta yang buruk mengemuka sebagai masalah serius dan menghasilkan tuntutan dari beberapa organisasi yang bergerak di bidang lingkungan, seperti WALHI dan Greenpeace kepada tujuh lembaga pemerintahan.

Dan selaras terbitnya peraturan penambahan wilayah ganjil genap itu, maka Gubernur Anies Baswedan menyiapkan instruksi kepada Dinas Bina Marga dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mendukung fasilitas pejalan kaki. Bunyinya dalam Ingub Nomor 66/2019, "Mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada tahun 2020."

Suara.com/RR Ukirsari Manggalani.

Berita Terkait

Berita Terkini