Mobil

Awas! Pakai Kacamata Hitam Murahan Saat Berkendara Bisa Kena Denda

Pilihlah kacamata hitam yang layak agar keselamatan tetap terjamin

Agung Pratnyawan | Gagah Radhitya Widiaseno

Ilustrasi Berkendara dengan Kacamata Hitam. (pexels/Bas Masseus)
Ilustrasi Berkendara dengan Kacamata Hitam. (pexels/Bas Masseus)

Mobimoto.com - Penggunaan kacamata hitam saat berkendara difungsikan untuk melindungi mata dari terik matahari yang menyengat. Selain itu, kadang penggunaan alat ini juga difungsikan untuk style pengendara itu sendiri.

Namun dalam pemilihan kacamata, sebaiknya jangan sembarangan. Ada aturan yang harus dipatuhi demi keselamatan berkendara.

Dilansir dari The Sun, kacamata hitam memiliki tingkat kegelapan pada lensanya. Terdapat 4 kategori kegelapan kacamata hitam. Biasanya yang sering digunakan masuk ke level 2.

Pada kategori level 2 ini, kacamata mampu mengurangi cahaya yang masuk ke mata berkisar 18-43 persen. Jadi kacamata ini cocok digunakan saat berkendara.

Namun pengendara masih acuh tak acuh ketika memilih kacamata hitam untuk berkendara. Kadang ada pengendara yang memilih kacamata yang lebih gelap dari yang dianjurkan. Hal seperti ini dianggap melanggar aturan lalu lintas.

Ilustrasi Berkendara/pxhere.com
Ilustrasi Berkendara/pxhere.com

Jika kalian memilih kacamata yang tergolong  tak layak atau berharga murah, bisa-bisa kalian berurusan dengan polisi. 

Penggunaan kacamata yang murahan bisa membuat pengguna jalan lain atau pejalan kaki dalam kondisi bahaya, lantaran si pengemudi tak memiliki visibilitas yang baik.

Dalam Highway Code, pengemudi yang memiliki visibilitas buruk atau berkendara saat malam hari tak boleh menggunakan kacamata berwarna. Termasuk juga kacamata yang hanya untuk bergaya, dianggap akan bisa menimbulkan masalah bagi pengemudi.

Jika tetap nekat mengenakannya, maka dendanya bisa mencapai 100 Poundsterling Inggris atau setara Rp 1,8 jutaan dan mendapatkan 3 poin pinalti, untuk penindakan di tempat.

Sedangkan jika permasalahan tersebut sampai dibawa ke meja pengadilan, maka dendanya bisa mencapai 5 ribu Poundsterling Inggris atau setara Rp 93 jutaan, 9 poin pinalti, dan parahnya bisa dilarang berkendara.

Wah kalau diterapkan di Indonesia gimana yak?

Berita Terkait

Berita Terkini