Motor

Nekat Bebaskan Anak Bawa Motor, Orang Tua Bisa Kena Denda Rp 4 Jutaan

Membiarkan anak untuk mengendarai motor di jalan bisa kena denda Rp 4 jutaan lho

Angga Roni Priambodo | Gagah Radhitya Widiaseno

Bocah kendarai motor dengan skill dewa (Instagram/agoez_bandz4)
Bocah kendarai motor dengan skill dewa (Instagram/agoez_bandz4)

Mobimoto.com - Membebaskan anak untuk membawa motor di jalan raya masih menjadi pembicaraan hangat.

Apalagi, salah seorang mahasiswa FH Universitas Sahid (Usahid) Jakarta telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait pengendara di bawah umur.

Mereka meminta agar jika ada bocah yang mengendarai kendaraan bermotor, orang tuanya yang diberi hukuman.

Di India, masalah ini sudah diatur dalam Undang-undang secara tegas.

Dilansir dari rushlane.com, Undang-undang Kendaraan Bermotor klausul 63 (Amandemen) 2019 yang diperbaharui akhir tahun lalu itu, mempertajam semua pelanggaran lalu lintas.

Salah satunya tentang pengendara di bawah umur yang belum memiliki lisensi.

Berdasarkan Pasal 199, pelanggaran yang dilakukan remaja yang mengakibatkan diadili di bawah Undang-Undang Keadilan Remaja.

Sementara orang tua yang mengizinkan remaja tersebut mengendarai kendaraan, akan dikenakan denda 25 ribu Rupee India (INR) atau Rp 4,8 jutaan (kurs 1 INR = Rp 192,65).

Tak cuma denda saja nih, bahkan orang tua bisa masuk penjara selama tiga tahun.

Di Indonesia, aturan ini memang sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Yang pertama, terdapat pada pasal 77 ayat 1 yang bunyinya "Untuk mengemudikan kendaraan bermotor dibutuhkan Surat Izin Mengemudi. (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan."

Kemudian ada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 81 yang mengatur tentang persyaratan usia yang layak untuk mendapatkan SIM.

Untuk mendapatkan SIM C dan SIM A seorang pengemudi minimal berusia 17 tahun.

Pada pasal 281 UU No 22 Tahun 2009 juga diatur mengenai ancaman hukuman bagi pengendara motor yang tidak memiliki SIM.

Pengemudi yang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi bisa terjerat pidana kurungan penjara selama maksimal 4 (empat) bulan, atau denda maksimal 1 juta rupiah.

Yang terakhir, terdapat pada Undang-undang No 22 Tahun 2009 pasal 310.

Saat anak-anak di bawah umur naik motor atau mobil dan mengakibatkan kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa, ada ancaman pidana untuk pengendara yang belum memiliki SIM.

Pidana tersebut adalah denda 1 juta hingga 12 juta rupiah hingga kurungan penjara 6 bulan sampai 6 tahun.

Berita Terkait

Berita Terkini