Motor

Masih Ngeyel Berteduh di Bawah Flyover? Siap-siap Denda Rp 250 Ribu

Hati-hati buat kalian yang masih suka berteduh di flyover saat musim hujan. Siap-siap denda Rp 250 ribu menanti

Angga Roni Priambodo | Gagah Radhitya Widiaseno

Ilustrasi berteduh di bawah flyover (suara.com)
Ilustrasi berteduh di bawah flyover (suara.com)

Mobimoto.com - Musim hujan sudah menghampiri daerah-daerah di Indonesia.

Oleh karenanya, pengendara motor disarankan untuk membawa perlengkapan yang lengkap salah satunya jas hujan.

Bagi yang kurang persiapan biasanya akan berteduh di flyover saat turun hujan.

Namun berteduh di flyover rupanya melanggar aturan, bahkan bisa dikenai sanksi.

Hal ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya pasal 106 ayat 4.

Ilustrasi pengendara dan jas hujan. (amazon)
Ilustrasi pengendara dan jas hujan. (amazon)

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Gerakan Lalu Lintas, Berhenti dan Parkir, Peringatan.

Meski begitu, pengendara diizinkan berhenti sekadar untuk memakai jas hujan.

Merujuk pada pasal 104, polisi berhak menegur dan meminta pengendara untuk jalan terus jika dinilai membuat macet.

Adapun ketentuan pidana soal melanggar marka jalan tertuang pada pasal 287 ayat 3.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Berita Terkait

Berita Terkini