Mobil

Aksi Pemobil Toyota Fortuner Bikin Geram Pemobil, Dipaksa Suruh Minggir

Kira-kira kenapa nih pengemudi Toyota Fortuner paksa pemobil untuk minggir.

Gagah Radhitya Widiaseno

Toyota Fortuner menggunakan strobo mencoba paksa pemobil untuk minggir (TikTok)
Toyota Fortuner menggunakan strobo mencoba paksa pemobil untuk minggir (TikTok)

Mobimoto.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang pengendara Toyota Fortuner yang menggunakan strobo coba paksa pemobil untuk minggir.

Video ini diabadikan dalam sebuah akun TikTok @victorhandoko. Dalam tayangan video tersebut diperlihatkan bagaimana pemobil 'dipaksa' untuk minggir oleh pengendara Toyota Fortuner.

Awalnya seorang penumpang yang berada di mobil merekam Toyota Fortuner yang menggunakan strobo dari dalam kabin.

SUV tersebut terus menempel mobil dari pemilik akun bernama Victor Handoko tersebut. Si pengemudi Toyota Fortuner terus meminta jalan kepadanya. 

Toyota Fortuner diduga memaksa pemobil untuk minggir menggunakan lampu strobo (TikTok)
Toyota Fortuner diduga memaksa pemobil untuk minggir menggunakan lampu strobo (TikTok)

"Mobil ini tiba2 muncul dari belakang dan menyuruh saya minggir dan membiarkan rombongan klub mobil untuk lewat," tulisnya.

Melihat kondisi arus lalu lintas yang cukup padat serta Toyota Fortuner yang berpelat hitam tersebut terus mencoba memaksa dibukakan jalan, Victor Handoko tetap tak memberi jalan.

"Saya merasa aneh karena dia bukan mobil polisi dan plat juga hitam jdi saya tidak beri jalan krn memang jalanan sedang sangat padat, tapi dia terus maksa saya minggir tpi saya juga bgng kudu minggir ke mana karn ramai," tulisnya lagi.

Video ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.

"Orang berkepentingan aja ga boleh asal pake strobo yang mobilnya aja bukan pribadi, apalagi ini mobil pribadi plat hitam pake strobo," tulis @Din***.

"rombongan Presiden aja ga bunyiin sirine buat ngintimidasi org gitu," timpal @jay***.

Sedikit informasi tentang penggunaan strobo. Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) yang berbunyi:

1. Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan bermotor patrol jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat (4) berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

Berita Terkait

Berita Terkini