Mobimoto.com - Beredar sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sebuah mobil Daihatsu Xenia tak bertuan parkir semena-mena di depan rumah bertuliskan "dijual". Video ini diunggah oleh akun TikTok @valenshiapraw.
Dalam tayanagn video tersebut, terlihat bagaimana Daihatsu Xenia tak bertuan tersebut parkir di depan rumah orang. Pengunggah merasa terganggu dengan keberadaan mobil berkelir putih tersebut.
Baca Juga
Lalu kemudian ia membuat video untuk memberikan efek jera ke pemilik Daihatsu Xenia tersebut.
Pemilik mobil tersebut tidak diketahui keberadaannya sehingga pengunggah kesulitan mencarinya. Bahkan pemilik rumah mencoba memberikan peringatan yang diletakkan pada bagian wiper kaca depan. Video ini mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.
"Biarpun tulisan dijual, parkir didepan pagar ga diperbolehkan, itu dah aturan yang tidak perlu ditulis," tulis @bam***.
"Tapi walaupun tertulis dijual pasti masih ada orangnya di dalam. Bagaimana kalo ada yang mau lihat-lihat rumah terus halangin mobil," beber @Ell***.
Terkait parkir sembarangan di bahu jalan, sebenarnya sudah ada aturan secara tertulis. Tampak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 38, yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”.
Yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan yakni berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas.
Sebabnya antara lain menumpuk barang atau benda atau material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!