Motor

Polisi Kembali Ciduk Pemotor Berpelat Nomor Nyeleneh

Lagi-lagi, pemotor dengan pelat nomor nyeleh terciduk petugas polisi.

Agung Pratnyawan | Husna Rahmayunita

Pemotor berpelat nomor nyeleneh. (Instagram/@satlantaspolresgarut)
Pemotor berpelat nomor nyeleneh. (Instagram/@satlantaspolresgarut)

Mobimoto.com - Aksi lucu pemotor kembali terjadi. Dan kasus penyalahgunaan pelat nomor terulang. Kali ini bukan pelat nomor ganda atau bergaya Thailand tapi pelat nomor bisa dibaca.

Sebuah foto beredar dari akun Instagram @satlantaspolresgarut pada Rabu (14/8/2018).

Dalam foto tersebut, tampak seorang polisi berkaca mata hitam bersama seorang anak berseragam dan sebuah sepeda motor matic (skutik) Vario 2010 berwarna pink

Petugas polisi tampak menunjuk pelat nomor kendaraan yang bertuliskan 'Kamu Jelek'.

Pelat nomor tersebut sangat nyeleneh dan pastinya melanggar peraturan.

Pemotor berpelat nomor Kamu Jelek. (Instagram/@satlantaspolresgarut)
Pemotor berpelat nomor Kamu Jelek. (Instagram/@satlantaspolresgarut)

Dikutip dari laman akun Instagram yang sama, ternyata sebelum kejadian ini petugas polisi juga menyiduk pengendara yang juga menggunakan pelat nomor nyeleneh.

Ya, petugas menciduk pemotor Honda CB dengan pelat nomor bertuliskan 'Aku Sayang Kamu'.

Pemotor berpelat nomor Aku Sayang Kamu. (Instagram/@satlantaspolresgarut)
Pemotor berpelat nomor Aku Sayang Kamu. (Instagram/@satlantaspolresgarut)

Aksi dua pemotor kali ini tentunya sangat disayangkan.

Secara hukum, aksi tersebut melanggar Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 jo Pasal 68 (1) tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Dalam pasal di atas disebutkan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 68 ayat (1) bisa dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Sedangkan untuk pasal 68 ayat (1) berbunyi: "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Nah, melihat kejadian ini tentunya bisa diambil pelajaran untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas agar tidak kena tilang.

Pelat nomor tidak hanya pajangan dan tidak bisa dimodifikasi sesuai selera untuk kepentingan gaya-gayaan.

Di lain pihak, pelat nomor dengan tulisan `Kamu Jelek` dan `Aku Sayang Kamu`juga menarik komentar netizen seperti di bawah ini.

"Hahha , sampe segitunya" jawab @iphey_kabimo.

"Aku sayang kamu juga .wxwxwxwxxxx," komen @danii_sp99.

"Semangaaat terus bang Zemy," @acepahmad32.

"@ayudiafela_ kalo kamu bukan jelek, bau acem belum mandi," komen @dhenalvin21.

Besok pelat nomor nyeleneh apa lagi yang diciduk polisi?

Berita Terkait

Berita Terkini