Motor

Video Viral, Penunggang Motor Sport Khilaf Masuk Jalan Tol

Lagi nggak fokus atau emang sengaja, seorang pemotor kepergok masuk jalan tol.

Dany Garjito | Husna Rahmayunita

Aksi pemotor khilaf masuk jalan tol. (Instagram/@infobandungraya)
Aksi pemotor khilaf masuk jalan tol. (Instagram/@infobandungraya)

Mobimoto.com - Makin ada-ada saja kelakukan pemotor di Indonesia. Aksi nekat masuk jalan tol yang dilakukan oleh seorang pengendara roda dua pun kembali terjadi.

Tak tanggung-tanggung, aksi kali ini dilakukan oleh pemotor dengan tunggangan sepeda motor sport yang mentereng nan gagah.

Kisah berawal dari sebuah video pendek yang diunggah jejaring sosial Instagram @infobandungraya pada Kamis (23/8/2018). Video yang kini viral tersebut merupakan kiriman dari akun @anjaralbagja.

Dari hasil tangkapan kamera seorang pengendara mobil, tampak seorang pemotor berpakaian putih dan berhelm merah menunggangi sepeda motor sport merah.

Dengan kecepatan  lumayan kencang, pemotor tersebut kepergok melaju ke arah Tol Pasteur pada Rabu (22/8/2018) sekitar jam 16.00 WIB.

Mungkin karena sedang banyak pikiran, pemotor tersebut baru sadar jika dirinya berkendara masuk ke jalan tol setelah beberapa saat melaju dengan tunggangannya. Alhasil, pemotor itu pun berusaha untuk berputar balik setelah melihat dua cabang jalan.

Dan menurut informasi yang dikutip dari caption, pemotor dengan tunggangan sepeda motor sport itu kemudian memutuskan keluar lewat jalur Tol Baros, Cimahi dan Leuwi Gajah.

Sayang, tidak diketahui pasti akhir dari kisah pemotor tersebut. Yang jelas, aksinya tersebut cukup nekat dan tidak boleh ditiru dengan alasan apapun.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 tahun 2009 yang merupakan perubahan PP No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol disebutkan jika pemotor diperbolehkan masuk jalan tol asalkan ada jalur khusus.

Parahnya, bagi pemotor yang nekat masuk jalan tol bisa dihukum dan dikenai sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut disebutkan jika pemotor yang melanggar lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.

Video aksi pemotor khilaf yang masuk ke jalan tol kini telah ditonton sebanyak 100 ribu kali dan dibanjiri komentar netizen seperti berikut.

''Savage tilang itu,'' komen @octavianteguh.

''Itu pakai boomerang, kan nanti bisa balik lagi motornya wkwk,'' tulis @bintangemon26.

''Mantap, motor juga sama pengen cepat,'' sindir @saputrawisnu339.

Ini dia video pemotor khilaf yang masuk ke jalan tol.

 

Jangan ditiru ya! Dan tetap waspada saat berkendara.

Berita Terkait

Berita Terkini