Mobil

Pelaku Keke Dance Challenge di Pinggir Jalan Bakal Ditindak

Polisi mengatakan tak akan segan-segan menindak para pengemudi mobil yang nekat menari ala Keke Dance Challenge

Rendy Adrikni Sadikin

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal. (Suara.com/Welly Hidayat)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal. (Suara.com/Welly Hidayat)

Mobimoto.com - Polisi tak akan segan menindak pengemudi mobil yang menari ala Keke Dance Challenge di pinggir jalan. Sebab, aksi itu bisa membahayakan pengguna jalan lain.

"Bisa gara gara itu, yang lain tabrakan. Kalau mau joget di tempat senam saja," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal M. Iqbal di Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Iqbal menyebut pihaknya tak akan mentolerir bila ada pengemudi mobil yang langsung turun untuk berjoget di pinggir jalan.

"Kami lakukan penindakan. Penegakkan hukum itu mengandung maksud bahwa polisi ingin masyarakat pengguna jalan selamat. Karena dia bukan hanya bertanggungjawab pada dirinya saja, tetapi kepada masyarakat pengguna jalan lainnya," ujar Iqbal.

Adapun tantangan Keke Dance Challenge kini sedang marak di masyarakat dan diduga bermula dari Amerika Serikat. Dalam tantanga itu, pengendara mobil akan turun dari mobil dan secara spontan menari di pinggir jalan.

Tetapi menurut Iqbal aksi ini bisa ditindak dengan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka yang terbukti melanggar bisa dihukum denda sebesar Rp 750.000 atau penjara maksimal tiga bulan.

Berita Terkait

Berita Terkini