Mobil

5 Fakta Pemobil Lamborghini Todong Pistol ke 2 Pelajar di Kemang

Ternyata ia juga mengonsumsi narkotika.

Angga Roni Priambodo

Ilustrasi Senjata Api. (Pixabay/Skitterphoto)
Ilustrasi Senjata Api. (Pixabay/Skitterphoto)

Mobimoto.com - Aksi arogan seorang pria yang mengendarai mobil mewah merek Lamborghini menyita perhatian warganet beberapa waktu belakangan.

Dirinya beraksi bak koboi menodongkan senjata api miliknya ke dua orang pelajar di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/12/2019) lalu.

Pelaku yang bernama Abdul Malik itu kini harus berurusan dengan pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dirangkum Suara.com dari berbagai sumber, Rabu (25/12/2019), ini lima fakta kasus pengendara Lamborghini B 27 AYR warna oranye  yang todong pistol ke dua pelajar di Kemang.

1. Penyebabnya hanya karena tak terima diteriaki.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kawasan Slipi, Jakarta Barat. (Suara.com/Arga).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kawasan Slipi, Jakarta Barat. (Suara.com/Arga).

Menurut pengakuan pelaku, dirinya tak terima saat diteriaki 'Mobil bos' saat berpapasan di jalan Kemang. Ia kemudian mengeluarkan makian dan mengejar dua siswa yang masih di bawah umur itu. Hal itu dibeberkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada awak media.

2. Meletupkan tembakan sebanyak tiga kali.

Suasana uji tembak senjata api jenis Glock 17 di Lapangan Tembak Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Selasa (23/1).  [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Ilustrasi penembakan senjata api. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus juga menambahkan, bahwa pelaku meletupkan senjatanya sebanyak tiga kali karena dua korban tak mengindahkan perintahnya.

3. Korban melapor ke Polisi dan pelaku ditindak.

Kedua korban melaporkan tindakan pelaku ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan itu, pada Senin (23/12/2019) lalu, pelaku ditangkap lengkap dengan barang bukti berupa pistol kaliber 32, tiga selongsong peluru dan sembilan peluru aktif.

4. Ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Abdul Malik ditangkap dan dijebloskan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Ia diancam dengan pidana pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

5. Pelaku positif mengonsumsi ganja.

Ilustrasi ganja. (Pixabay)
Ilustrasi ganja. (Pixabay)

Dari hasil pengembangan pihak kepolisian, dari urine pelaku diketahui bahwa pelaku positif mengonsumsi ganja sebelum melakukan aksinya. Meski begitu polisi tak menemukan ganja di mobil mewah pelaku.

Berita Terkait

Berita Terkini