Mobimoto.com - Industri otomotif harus bersiap diri dalam menghadapi pungutan opsen pajak atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang mulai berlaku pada 2025.
Sebab, kebijakan ini dinilai akan berimbas pada penurunan daya beli masyarakat karena harga mobil baru yang bakal semakin mahal.
Baca Juga
Dari informasi yang didapat Mobimoto, Selasa (3/12/2024), estimasi kenaikan osen pajak BBNKB dan PKB untuk mobil Toyota mulai Januari 2025 cukup beragam.
Untuk New Calya sebagai produk termurah dari Toyota saat ini bisa mengalami kenaikan maksimal hingga Rp13 juta.
Bila mengacu pada laman remi Toyota, harga trmurah New Calya saat ini dianderol dengan harga Rp167,3 juta. Dengan adanya opsen pajak, berarti harga mobil yang masuk kategori LCGC ini akan menjadi Rp180,3 juta.
Sedangkan untuk Toyota Alphard akan mengalami estimasi kenaikan harga hingga Rp128 juta. Bila megacu harga Alphard saat ini yang dibanderol dengan harga termurah
Rp1,4 miliar. Maka estimasi harga Toyota Alphard akan berada di harga Rp1,528 miliar.
Bagi yang belum tahu, opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pada aturan tersebut, pemerintah daerah yakni Kabupaten/Kota akan memungut opsen dari PKB dan BBNKB, teruntuk pemerintah provinsi akan memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Gaikindo Keberatan Adanya Opsen Pajak
Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi menjelaskan, adanya pungutan opsen pajak ini akan berdampak berat bagi industri otomotif.
"Tapi yang lebih berat buat kami, kami melihat itu adalah kenaikan dari pada peraturan nomor 1 tahun 2022 mengenai BBNKB. Karena itu kenaikannya akan sangat tinggi. Saat ini berlaku kira-kira sekitar 12 persen sampai 12,5 persen. Kalau dia berlaku sampai misalnya 19 persen atau 20 persen, dia naik 6 persen saja, itu dampaknya akan berat," kata Nangoi.
Nangoi menjelaskan, kenaikan 6 persen itu akan berdampak signifikan, misalnya untuk mobil yang seharga Rp 200 juta akan berdampak sekitar Rp 12 juta. Bahkan, untuk mobil yang berada di angka Rp 400 juta, juga akan berdampak sekitar Rp 24 juta.
"Ditambah PPN, ditambah segala macam, berat," pungkasnya.