Motor

Belum Usai, Begini 3 Fakta Mengenai Kasus Kartel Penjualan Motor Matik

Praktik kartel ini membuat pengguna motor resah dan mengajukan gugatan.

Angga Roni Priambodo | Cesar Uji Tawakal

Ilustrasi motor matik. (astra-honda.com)
Ilustrasi motor matik. (astra-honda.com)

Mobimoto.com - KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) digugat oleh pengguna motor matik yang merasa dirugikan atas praktik kartel yang dilakukan oleh Honda dan Yamaha.

Sebelumnya, kasus ini sempat usai pada bulan April lalu di mana Honda dan Yamaha dinyatakan bersalah dan terkena sejumlah denda.

Namun rupanya denda tersebut dianggap tidak cukup adil. Menolak lupa, begini permulaan dari praktik kartel tersebut.

1. Permulaan

New Honda BeAT Street eSP warna street matte black [PT AHM].
New Honda BeAT Street eSP warna street matte black [PT AHM].

Kasus dimulai ketika Honda dan Yamaha disebut melakukan praktik kartel terkait penjualan sepeda motor jenis matik 110-125 cc.

Berdasarkan Putusan KPPU nomor 04/KPPU-I/2016, yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri nomor 163/Pdt.G/KPPU/2017/PN.Jkt.Utr dan dikuatkan lagi oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 217K/Pdt.Sus-KPPU/2019, kedua pabrikan ini dinyatakan bersalah.

2. Hukuman

Yamaha Mio M3 125. (Dok Yamaha)
Yamaha Mio M3 125. (Dok Yamaha)

Terkait vonis bersalah tersebut, Honda dan Yamaha diwajibkan membayar denda yang akan disetorkan ke kas negara.

Dendanya pun berbeda, Honda harus terkena denda sebesar Rp 22,5 miliar, sementara itu Yamaha diberi denda yang lebih besar lantaran diduga melakukan manipulasi data.

3. Tak berhenti sampai disitu

Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Pihak KPPU ternyata ikut digugat oleh dua warga pengguna sepeda motor jenis matik. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 526/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

Pengajuan gugatan tersebut didasari alasan karena keputusan denda tersebut dianggap tak adil, dua orang ini pun merasa dirugikan dengan adanya praktik tersebut. Walaupun demikian, pengajuan gugatan ini masih dalam tahap awal sehingga KPPU belum menentukan langkah yang akan diambil terkait kasus ini.

Berita Terkait

Berita Terkini