Mobimoto.com - Lampu hazard adalah lampu tanda bahaya yang biasa terdapat di kendaraan seperti mobil dan truk. Bahkan sekarang lampu ini mulai hadir di beberapa jenis motor dan komponen modifikasinya mulai menjamur agar bisa disematkan di banyak jenis motor.
Makin banyak yang pakai, ternyata masih banyak yang belum tahu tentang fungsi sebenarnya dari lampu ini. Di jalananan, masih banyak yang menggunakana lampu ini secara asal-asalan. Terkait hal ini, Polda Jabar pun melakukan sosialisasi mengenai penggunaan lampu hazard, seperti apa?
Baca Juga
Dalam praktiknya, lampu hazard hanya perlu digunakan saat kendaraan mogok, saat mengganti ban di tepi jalan, mengalami kecelakaan, atau saat berhenti di pinggir jalan untuk sesaat.
Selain pada situasi itu, penggunaan lampu hazard tidak disarankan. Misalnya pada saat hujan, ketika di lorong gelap, memberi tanda lurus di persimpangan dan saat dalam kondisi berkabut.
Jadi buat yang belum tahu kegunaan lampu hazard, simak tips di atas ya, dan jangan lupa untuk selalu berkendara dengan aman.