Mobimoto.com - Lampu hazard adalah lampu tanda bahaya yang biasa terdapat di kendaraan seperti mobil dan truk. Bahkan sekarang lampu ini mulai hadir di beberapa jenis motor dan komponen modifikasinya mulai menjamur agar bisa disematkan di banyak jenis motor.
Makin banyak yang pakai, ternyata masih banyak yang belum tahu tentang fungsi sebenarnya dari lampu ini. Di jalananan, masih banyak yang menggunakana lampu ini secara asal-asalan. Terkait hal ini, Polda Jabar pun melakukan sosialisasi mengenai penggunaan lampu hazard, seperti apa?
Baca Juga
Para Pengguna Roda Empat di Bumi Cenderawasih Didorong Terapkan Aplikasi MyPertamina
Halo Jadi Penyelamat Guanyu Zhou di F1 GP Inggris 2022
Pembelian BBM Subsidi Menggunakan Aplikasi Pertamina, Pengamat Berikan Nilai Positif
Dari Kejuaraan "Formula Bharat Pi-EV 2022": Anargya ITS Raih Gelar Team Overall Terbaik Kedua
KIA Sonet: Harga dan Spesifikasi Pertengahan 2022, Begini Jika Diadu dengan Toyota Raize

Dalam praktiknya, lampu hazard hanya perlu digunakan saat kendaraan mogok, saat mengganti ban di tepi jalan, mengalami kecelakaan, atau saat berhenti di pinggir jalan untuk sesaat.
Selain pada situasi itu, penggunaan lampu hazard tidak disarankan. Misalnya pada saat hujan, ketika di lorong gelap, memberi tanda lurus di persimpangan dan saat dalam kondisi berkabut.

Jadi buat yang belum tahu kegunaan lampu hazard, simak tips di atas ya, dan jangan lupa untuk selalu berkendara dengan aman.