Mobil

Bikin Trenyuh, Terungkap Alasan Lain Pengemudi Arogan yang Injak Mobil

Kira-kira apa ya?

Angga Roni Priambodo | Husna Rahmayunita

Pengemudi arogan yang injak mobil karena jalurnya terhalang. (Instagram/@ridholaksamana)
Pengemudi arogan yang injak mobil karena jalurnya terhalang. (Instagram/@ridholaksamana)

Mobimoto.com - Jagat media sosial Indonesia tengah diramaikan oleh aksi pengemudi arogan yang injak mobil pengendara lain di Tol Pancoran Arah Cawang, Jakarta. Gegara aksinya, pria bernama Oloan Nadeak (15) kini diamankan pihak kepolisian.

Oloan Nadeak, pengemudi Toyota Fortuner naik darah setelah jalurnya terhalang kendaraan lain pada Senin (15/4). Kemarahannya kian makin memuncak saat lalu lintas macet. Ia kemudian turun dari mobil, memukul dan menginjak kap depan mobil yang dikendarai Ridho Laksamana.

Tapi untungnya, kedua belah pihak memilih untuk menempuh jalur damai. Akun @ridholaksamana kemudian mengunggah surat permintaan maaf dari Oloan Nadeak. Setelah dibaca, ternyata sebuah fakta yang membuat trenyuh terungkap.

Emosi Oloan Nadeak tidak hanya dikarenakan jalurnya terhalang kendaraan lain tapi juga dirinya yang sedang stres karena mengalami banyak masalah.

Surat permintaan maaf dari pengemudi arogan. (Instagram/@ridholaksamana)
Surat permintaan maaf dari pengemudi arogan. (Instagram/@ridholaksamana)

"Dengan ini menyadari bahwa kejadian tersebut merupakan kekhilafan saya, dikarenakan saya mengalami permasalahan yang membuat saya menjadi stres baik karena pekerjaan maupun masalah rumah tangga," tulis Oloan Nadeak.

Pria itu juga mengatakan kalau ia sama sekali tidak ingin menyakiti Ridho Laksamana dan istri yang ada di dalam mobil. Untuk itu, ia memohon agar dimaafkan.

"Atas kejadian tersebut, saya sama sekali tidak bermaksud menyakiti dan melukai bapak Ridho Laksamana dan istri. Hal tersebut benar-benar di luar akal sehat dan nalar saya pribadi. Untuk itu, sudilah kiranya bapak dan istri memaafkan saya," lanjutnya.

Sayangnya, meski sudah menyampaikan permintaan maaf, Oloan Nadeak tetap harus menyelesaikan kasus hukum yang sedang dijalani.

Berita Terkait

Berita Terkini