Mobil

Langgar Marka, Bus Berpelat Kuning Nyaris Bikin Celaka Pemobil

Bikin celaka pengendara lain, bus berpelat kuning nekat langgar markah dua utuh

Angga Roni Priambodo | Gagah Radhitya Widiaseno

Bus berpelat kuning langgar markah dua utuh di sebuah persimpangan (Instagram/dashcam_owners_jogja)
Bus berpelat kuning langgar markah dua utuh di sebuah persimpangan (Instagram/dashcam_owners_jogja)

Mobimoto.com - Berkendara di jalan tetap harus memperhatikan aturan yang ada. Rambu-rambu jangan sampai dilanggar. Bila nekat siap-siap kena semprit polisi.

Kali ini ada sebuah aksi yang tidak patut ditiru di jalan. Aksi ini bisa berdampak pada keselamatan pengendara lain.

Postingan dari akun Instagram dashcam_owners_jogja memperlihatkan sebuah bus berpelat kuning tampak melanggar sebuah markah jalan.

Marka dua utuh diterabasnya untuk menghindari kemacetan panjang saat di persimpangan. Di belakangnya diikuti sebuah mobil berkelir hitam.

Ini dia caption lengkap:

Nggir ra minggir tabrak....
Kalau ga salah begitulah lirik sebuah lagu yang gak tau apa judulnya, tapi representatif dengan keadaan yg dialami di video ini..
Melipir kiri saja deh.. mungkin driver bis nya lagi kebelet pipis

Bus berpelat kuning langgar markah dua utuh di sebuah persimpangan (Instagram/dashcam_owners_jogja)
Bus berpelat kuning langgar markah dua utuh di sebuah persimpangan (Instagram/dashcam_owners_jogja)

*KLIK DISINI UNTUK MELIHAT VIDEO SELENGKAPNYA 

Aksi ini tidak patut ditiru karena bisa menimbulkan kecelakaan. Sebenarnya aturan mengenai markah jalan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selanjutnya aturan tersebut dipertegas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 67 Tahun 2018.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tersebut dijelaskan mengenai desain dan bentuk markah. Dalam video yang diposting, bus berpelat kuning melanggar markah dua utuh.

Selanjutnya, UU No. 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mulai dari pasal 184 sampai 287 mengatur soal pelanggaran rambu dan markah.

Jenis pelanggaran marka ini bermacam-macam, mulai dari melawan arus, melewati garis stop. Khusus untuk markah jalan diatur dalam Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b.

Dalam pasal tersebut, pelanggar marka jalan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Berita Terkait

Berita Terkini