Motor

6 Etika Berkendara dan Sanksi bagi Pelanggarnya, Simak Baik-baik

Biar nggak kena tilang, simak etika berkendara berikut ini.

Dany Garjito | Husna Rahmayunita

Etika berkendara sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. (Instagram/@polantas_samarinda)
Etika berkendara sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. (Instagram/@polantas_samarinda)

Mobimoto.com - Meski sudah sering diingatkan, pelanggaran lalu lintas masih terjadi di mana-mana. Padahal etika berkendara sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

Makin lama, baik pengendara roda dua atau empat makin menunjukkan aksi nekatnya. Mereka masih tidak sadar akan pentingnya berkendara aman dan bijak.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, Polisi Lalu Lintas (Polantas) Samarinda kemudian membagikan gambar tentang 6 etika berkendara beserta sanksi bagi pelanggarnya.

Selengkapnya ini dia poin-poinnya.

1. Gunakan helm Standard Nasional Indonesia (SNI)

Sesuai pasal 291, bagi pelanggar yang tidak mematuhi berhak mendapat pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

2. Utamakan pejalan kaki dan pesepeda

Ilustrasi Pejalan Kaki. (pexels.com/Kaique Rocha)
Ilustrasi Pejalan Kaki. (pexels.com/Kaique Rocha)

Pengendara yang mengabaikan peraturan ini kena pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda sebesar Rp 500.000 sesuai pasal 106 ayat (2).

3. Mengemudi tidak wajar seperti sambil merokok, bermain smartphone dan di bawah pengaruh alkohol

Berpedoman pada pasal 106 ayat (1), bagi pengendara yang melakukan hal itu dikenai pidana kurungan maksimal 3 bulan dan denda Rp 750.000.

4. Balapan di jalanan

Ilustrasi balapan di jalanan. (suara.com/Kurniawan Mas`ud)
Ilustrasi balapan di jalanan. (suara.com/Kurniawan Mas`ud)

Sesuai pasal 297, pemotor atau pengendara mobil yang doyan balapan bisa mendapatkan hukuman pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 3 juta.

5. Tidak menggunakan lampu sein saat berbelok dan berbalik arah

Pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000 dikenakan bagi pengendara yang tidak bijak menggunakan lampu sein sesuai dengan pasal 284.

6. Pindah jalur sembarangan

Bus Semarang-Solo ngeblong jalur. (Instagram/@agoez_bandz)
Bus Semarang-Solo ngeblong jalur. (Instagram/@agoez_bandz)

Merujuk pada pasal 295, pengendara yang sembarangan pindah jalur bisa dikenai pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Nah, jadi biar nggak berabe taatilah peraturan lalu lintas.

Berita Terkait

Berita Terkini