Motor

Masih Nekat Berkendara Sambil Main HP? Video Ini Bisa Jadi Bahan Renungan

Bahaya berkendara sambil memainkan HP, bisa bikin nyawa tak terselamatkan

Angga Roni Priambodo | Gagah Radhitya Widiaseno

Begini jadinya kalau berkendara sambil bermain ponsel(Instagram/dashcam_owners_indonesia)
Begini jadinya kalau berkendara sambil bermain ponsel(Instagram/dashcam_owners_indonesia)

Mobimoto.com - Ketika berkendara, baik naik mobil ataupun motor, kita diharuskan untuk fokus. Jangan sampai fokus kita terganggu saat berkendara.

Beberapa pengendara masih sering enggak fokus lantaran ketika berkendara pasti diselingi dengan kegiatan lain semisal bermain HP. Hal ini sangat membahayakan bagi pengendara sendiri maupun pengendara lainnya.

Insiden berkendara sambil bermain HP kembali terjadi lagi di jalan. Seperti video yang diabadikan oleh akun Instagram dashcam_owners_indonesia, tampak pemotor nekat berkendara sambil bermain HP.

Akibat tindakan ini, pemotor justru jatuh tersungkur saat menabrak bodi belakang mobil. Insiden ini terjadi di depan Universitas Kristen Indonesia, Cawang, Jakarta.

Pemotor berkendara sambil main HP (Instagram/dashcam_owners_indonesia)
Pemotor berkendara sambil main HP (Instagram/dashcam_owners_indonesia)

*KLIK DISINI UNTUK MELIHAT VIDEO SELENGKAPNYA >>>>>

Insiden ini mengundang reaksi warganet di kolom komentar.

tentotenresto : Seberapa pentingnya sih bales chat sama nyawa

michael_hsr : Betul bg jgn main hp dijalan, apalagi main komputer disarankan jangan

essa_vnf30 : Besok" main game sekalian mas

Sebenarnya tindakan tersebut dilarang dan sudah diatur oleh Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya pada pasl 283.

Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Berita Terkait

Berita Terkini